178 Paket Ganja, Warga Amahasu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon dan P.P Lease

Ambon,Bedahnusantara.com- 178 paket ganja Warga Kota Ambon berinisial FVS (32) ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease di kediamannya, Amahusu Wastopong pada Selasa, (08/02/2022).

  1. AVvXsEhgLtyTUyPylnK26a1ReFRtX dFQSOjtzDWHmrDgX76oUbM8jO44ToX jg0dROrx5lO1x3 pKkmTetfhFAq4KX4hTsHyZ1KHddq2 NRUw1CDnJ w50Zkb3aSVXqAWPoGkNdssSNjAua2R GGc psnP18ut43ADcKEqw9QRuQVrM5KPT9M5DM1969Yv 5A=w640 h480

Kepada media ini ,Kapolresta P.Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol Raja Artur Limongga menceritakan, awalnya pada Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja 178 paket Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.

Kemudian dari informasi tersebut, Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka FVS. Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, penangkapan dilakukan terhadap FVS di kediamannya Desa Amahusu Waestopong.

“Ditemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 168,36 gram yang FVS simpan dalam keranjang pakaian kotor. Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon dan P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum yang Berlaku,” ungkap Kapolresta Dalam rilis yang diberikan.

Dikatakan, dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Tenu di Bandung.

“FVS telah mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Tenu di Bandung,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, yang mana unsur pasal :

a. Pasal 111 ayat (1) : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 4 ( EMPAT) TAHUN DAN MAKSIMAL 12 (DUA BELAS) TAHUN.

b. Pasal 114 ayat (1) : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 5 (LIMA) TAHUN DAN MAKSIMAL 20 (DUA PULUH) TAHUN.( BN -03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan