Dukcapil Ambon Soroti Beda NIK dan Tanggal Lahir dalam Rekrutmen TNI-Polri

IMG 4901 1 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com — Perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tanggal lahir masih menjadi persoalan yang dapat menghambat masyarakat dalam mengikuti proses rekrutmen TNI dan Polri. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Lenortjie Manusiwa, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat pemahaman yang sama antara Dukcapil, masyarakat, TNI maupun Polri.

Hal itu disampaikan Manusiwa saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan, termasuk perubahan tanggal, bulan maupun tahun lahir setelah seseorang melakukan perekaman KTP-el, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Dukcapil akan mendorong persoalan tersebut dibahas dalam forum konsultasi publik sehingga masyarakat maupun instansi terkait dapat memahami prosedur pelayanan kependudukan secara lebih baik.

“Semua pelayanan di Dukcapil itu nanti di forum konsultasi publik akan dijelaskan kepada masing-masing pihak. Stakeholder yang lain juga akan dilibatkan,” jelasnya.

Manusiwa menilai, keterlibatan TNI dan Polri menjadi penting, khususnya karena kedua institusi tersebut memiliki proses rekrutmen yang mensyaratkan kesesuaian dokumen administrasi calon peserta.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang mengalami persoalan ketika data tanggal lahir pada dokumen kependudukan berbeda dengan kondisi data yang berkaitan dengan NIK.

Ia menjelaskan, kesalahan tanggal atau bulan lahir yang diketahui setelah proses perekaman dapat diperbaiki pada data kependudukan. Namun, NIK yang telah terbentuk setelah perekaman tidak ikut berubah.

“Banyak yang terjadi, misalnya waktu melakukan perekaman, tanggal lahir atau bulan dan tahun lahirnya salah. Setelah dilakukan perubahan, NIK-nya tidak bisa berubah lagi karena sudah melakukan perekaman,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Manusiwa, kemudian dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara NIK dengan tanggal lahir yang tercantum pada dokumen tertentu. Ketidaksesuaian itu berpotensi menjadi persoalan ketika seseorang mengikuti proses seleksi TNI maupun Polri.

“Kadang-kadang dari pihak kepolisian dan TNI juga belum memahami persoalan ini. Terjadi perbedaan NIK dan tanggal lahir, sehingga peserta bisa gugur di situ,” katanya.

Karena itu, Dukcapil Kota Ambon mendorong adanya koordinasi dan pemahaman bersama antarinstansi agar persoalan administrasi kependudukan dapat diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Manusiwa menegaskan, masyarakat juga perlu memahami pentingnya memastikan kebenaran data sejak awal proses administrasi kependudukan, terutama sebelum melakukan perekaman.

Forum konsultasi publik nantinya diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan berbagai layanan Dukcapil secara lebih terbuka, termasuk mekanisme perubahan data, penggunaan NIK, serta persoalan administrasi yang dapat muncul dalam pelayanan publik dan proses rekrutmen.

Dengan pemahaman yang sama antara Dukcapil, TNI, Polri dan masyarakat, persoalan perbedaan data kependudukan diharapkan dapat ditangani melalui koordinasi dan klarifikasi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses administrasi. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan