149 Calon Penerima Rumah Subsidi Lolos Verifikasi

IMG 20251208 WA0008

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon memastikan program 250 rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus berjalan dan menjadi bagian dari Program Nasional 3 Juta Rumah. Dari sekitar 560 orang pendaftar, tercatat 149 orang telah dinyatakan lulus verifikasi awal.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon Robby De Wanna, ST. MT saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).

“Yang mendaftar sekitar 560 orang, dan yang lulus verifikasi awal sebanyak 149 orang,” jelas Robby.

Robby mengakui, Program ini terbuka untuk ASN, TNI/Polri, Pekerja swasta dan Masyarakat umum dengan syarat utama masuk kategori MBR dan belum memiliki rumah (rumah pertama). Untuk ASN, batas penghasilan maksimal kategori MBR yakni sekitar Rp9 juta per bulan bagi yang lajang dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.

“Skema cicilan dinilai sangat ringan dengan Suku bunga tetap 5 persen (flat), Tenor hingga 20 tahun, Uang muka (DP) hanya 1 persen dan Cicilan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per bulan,” jelasnya.

Lanjutnya, Khusus ASN, DP juga dibantu melalui BP Tapera sekitar Rp4 juta. Namun seluruh kelayakan tetap ditentukan melalui verifikasi Bank BTN, termasuk pengecekan kemampuan bayar dan riwayat kredit.

Robby mengakui, Dari sekitar 500 ASN Pemkot Ambon yang terdata, sebanyak 142 ASN telah siap masuk tahap pemberkasan, 439 masih dalam pertimbangan, sementara 67 ASN tidak dapat dilanjutkan. Total data yang sudah melalui BI Checking di bank mencapai 506 orang, dengan 100 lebih dinyatakan lolos dan sisanya masih dalam proses evaluasi.

“Pemkot Ambon juga mengupayakan bantuan persiapan lahan, termasuk kemungkinan bantuan sewa alat berat, namun masih akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan lahan benar-benar digunakan untuk rumah subsidi dan tidak dikomersialkan.

Saat ini, terdapat dua lokasi yang telah dilaporkan aktif oleh pengembang, yakni di Kusu-Kusu dan Kudamati. Seluruh proses perizinan akan melalui KKPR dan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dalam Forum Penataan Ruang.

Selain itu, Pemkot Ambon juga memberikan kemudahan perizinan bagi MBR, melalui Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB dan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG.

Dengan dua regulasi tersebut, maka biaya BPHTB dan PBG bagi MBR menjadi 0 rupiah (gratis). PBG sendiri merupakan pengganti dari IMB.

Robby juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan, khususnya terkait permintaan pembayaran DP yang tidak melalui bank.

“Semua pembayaran harus melalui bank. Jika ada yang mengaku dari pengembang dan meminta transfer DP, wajib dikonfirmasi terlebih dahulu,” tegas Robby. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan