Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya pembangunan hunian yang aman bagi masyarakat menyusul terjadinya longsor di kawasan GADIHU, Kota Ambon.
Hal itu disampaikan Bodewin saat meninjau langsung lokasi bencana dan melakukan wawancara dengan awak media, Sabtu (9/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Bodewin mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah rumah terdampak longsor. Bahkan, satu unit rumah dilaporkan telah ambruk dan longsor ke bagian bawah, sementara beberapa rumah lainnya masih berada dalam ancaman longsor susulan.
“Kita bersyukur karena dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Tetapi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa setiap orang tentu menginginkan tempat tinggal yang aman dan layak untuk dihuni,” kata Bodewin.
Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya pembangunan permukiman yang tidak mempertimbangkan aspek teknis secara matang, terutama pembangunan rumah di kawasan lereng dan perbukitan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia secara tegas menyatakan tidak sepakat jika lereng-lereng bukit terus dijadikan kawasan pemukiman tanpa kajian yang matang.
“Kita harus berpikir jangka panjang, bukan hanya hari ini. Jangan membangun rumah di tempat yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni di kemudian hari,” ujarnya.
Bodewin juga mengingatkan pihak pengembang agar bertanggung jawab atas dampak yang terjadi di kawasan perumahan yang mereka bangun. Menurutnya, selama fasilitas umum dan prasarana perumahan belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah, maka seluruh tanggung jawab masih berada di pihak developer.
“Kami sementara menghubungi pihak developer untuk dipanggil karena ada tanggung jawab sosial yang harus mereka tunaikan terhadap warga yang menjadi korban,” tegasnya.
Selain meninjau titik longsor utama, Bodewin juga mengunjungi lokasi kedua yang terdampak material longsoran. Di lokasi tersebut, longsor diketahui menutup aliran sungai sehingga berpotensi menimbulkan banjir apabila hujan deras kembali terjadi.
Ia memastikan Pemerintah Kota Ambon telah berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk segera membuka kembali aliran sungai agar kembali normal dan tidak mengancam rumah-rumah warga di sekitar lokasi.
“Kalau ini tidak segera dibuka, ketika hujan dengan intensitas tinggi air bisa meluap dan warga sekitar bisa menjadi korban. Karena itu harus segera ditangani,” katanya.
Terkait maraknya pembangunan di kawasan rawan, Bodewin menegaskan bahwa aturan tata ruang dan perizinan sebenarnya sudah sangat jelas. Pemerintah telah menetapkan zona mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang untuk pembangunan.
Namun, menurutnya, persoalan yang sering terjadi adalah adanya pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah.
Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat lingkungan mulai dari RT hingga RW untuk ikut mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing dan segera melapor jika ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin.
“Kalau ada pembangunan tanpa izin, laporkan supaya bisa kita identifikasi dan hentikan, terutama di kawasan yang rawan bencana,” ujarnya.
Sementara terhadap warga terdampak longsor, Pemerintah Kota Ambon memastikan penanganan darurat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian bantuan logistik dan kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat hingga 14 hari. (BN Grace)





