Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Respons cepat kembali ditunjukkan Dinas Sosial Kota Ambon dalam menangani warga terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kota Ambon. Pada Rabu, 6 Mei 2026, petugas dinas melakukan penanganan terhadap seorang ODGJ berinisial ML yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di kawasan Jembatan Merah Putih.
Usai diamankan, ML kemudian dibawa ke Polsek Teluk Ambon di kawasan Rumah Tiga untuk penanganan awal. Mendapat informasi tersebut, petugas Dinas Sosial Kota Ambon langsung menjemput yang bersangkutan dan membawanya ke kantor dinas guna dilakukan asesmen, pendataan, serta penanganan sosial lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, ML diketahui berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Tidak hanya itu, ML juga tercatat pernah dipulangkan oleh Dinas Sosial Kota Ambon pada 29 Oktober 2025 melalui proses reunifikasi dengan keluarga. Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan kembali lagi ke Kota Ambon.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Kota Ambon kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku yang diteruskan kepada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memastikan proses pemulangan dapat dilakukan.
Setelah seluruh koordinasi selesai, petugas Dinas Sosial Kota Ambon mengantar ML secara langsung hingga ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memastikan proses penanganan lanjutan berjalan baik dan yang bersangkutan dapat kembali direunifikasi bersama keluarga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2026), Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap warga terlantar maupun ODGJ secara cepat, humanis, dan terkoordinasi.
“Yang kami lakukan bukan hanya menjemput dan menangani di Ambon, tetapi memastikan yang bersangkutan benar-benar sampai ke daerah asal. Karena itu kami antar langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat agar proses tindak lanjut bersama keluarga dapat berjalan dengan baik,” tegas Wendy.(BN Grace)





