Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam menata kawasan perkotaan kembali dilakukan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah lapak semi permanen milik pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, ditertibkan, Kamis (7/5/2026). Namun, operasi penertiban tersebut sempat diwarnai ketegangan hingga berujung ricuh setelah salah satu anggota Satpol PP terkena lemparan batu saat menjalankan tugas.
Sejak pagi hari, puluhan personel Satpol PP Kota Ambon bersama aparat keamanan terkait sudah berada di lokasi untuk melaksanakan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang selama ini berdiri di sepanjang badan jalan, trotoar, hingga menutup sebagian akses pejalan kaki. Keberadaan bangunan semi permanen itu dinilai telah melanggar aturan tata ruang kota, mengganggu ketertiban umum, serta mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik.
Dengan membawa peralatan pembongkaran, petugas mulai menertibkan satu per satu bangunan yang berdiri di atas area publik. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah pemilik lapak dan warga sekitar terlihat melakukan protes karena tidak menerima bangunan mereka dibongkar.
Suasana di lokasi pun perlahan memanas. Adu mulut antara warga dan petugas sempat terjadi ketika proses pembongkaran terus dilakukan. Di tengah ketegangan itu, aksi pelemparan batu terjadi dan mengenai salah satu anggota Satpol PP yang sedang bertugas, mengakibatkan petugas tersebut mengalami luka.
Meski sempat terjadi insiden, aparat keamanan yang berada di lokasi bergerak cepat meredam situasi sehingga ketegangan tidak berkembang lebih jauh. Operasi penertiban pun tetap dilanjutkan hingga seluruh lapak yang menjadi sasaran berhasil dibongkar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya bukan keputusan mendadak, melainkan telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Leatemia, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Ambon telah memberikan ruang dan kesempatan kepada para pemilik lapak untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.
“Kami tidak datang tiba-tiba langsung bongkar. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Bahkan surat peringatan sudah kami layangkan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, penertiban ini menjadi langkah terakhir yang harus dilakukan,” tegas Leatemia saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Ia mengaku sangat menyayangkan adanya tindakan perlawanan hingga berujung kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
“Memang tadi sempat terjadi insiden kecil. Ada anggota kami yang terkena lemparan batu. Tetapi kami memilih tetap menahan diri dan berusaha mengendalikan situasi dengan pendekatan yang humanis,” ungkapnya.
Leatemia menegaskan, fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, maupun ruang publik lainnya tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi karena keberadaannya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, Satpol PP bersama Pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar, lapak pedagang, maupun bentuk pelanggaran lain yang mengganggu ketertiban kota.
“Ini bukan semata-mata pembongkaran, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk menata wajah Kota Ambon agar lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman dipandang. Kami ingin fasilitas publik benar-benar bisa dinikmati masyarakat sebagaimana mestinya,” tandas Leatemia. (BN Grace)





