Frits: Penanganan Korban Longsor Gadihu Masih Jadi Tanggung Jawab Pengemban

D77E61E8 EFFE 4AD6 8C41 2875402E587F

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon memastikan penanganan warga terdampak longsor di kawasan Gadihu, Kota Ambon, terus dilakukan sambil menunggu proses pembersihan material di lokasi bencana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon, Frits Raimond M. Tatipikalawan, saat diwawancarai langsung usai meninjau lokasi longsor di kawasan Gadihu, Ambon, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Tatipikalawan, persoalan bangunan yang terdampak longsor masih perlu ditelusuri, termasuk legalitas pembangunan seperti izin mendirikan bangunan serta status penyerahan kawasan kepada pemerintah.

Ia menegaskan, apabila kawasan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah, maka tanggung jawab utama terhadap bangunan maupun kerugian warga masih berada di pihak pengembang.

“Kalau bangunan itu belum memiliki izin dan kawasan tersebut belum dilakukan penyerahan ke pemerintah, maka pemerintah tidak bisa langsung melakukan pembangunan atau mengganti kerugian bangunan. Tanggung jawab itu masih berada pada pihak pengembang, apalagi rumah-rumah tersebut masih dalam status cicilan atau angsuran,” jelas Tatipikalawan.

Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon tetap hadir memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak.

BPBD bersama Dinas Sosial Kota Ambon sejak Jumat malam langsung menyiapkan berbagai kebutuhan dasar, mulai dari rencana pembangunan tenda pengungsian, kasur, selimut hingga makanan siap saji.

Namun, dari total 49 warga terdampak, sebagian besar memilih mengungsi ke rumah keluarga terdekat dibanding tinggal di tenda pengungsian yang telah disiapkan.

“Semalam kami sudah siapkan tenda, tetapi warga memilih tinggal bersama keluarga mereka. Meski begitu bantuan tetap kami salurkan, mulai dari makanan siap saji sejak tadi malam sampai beberapa hari ke depan, termasuk kasur dan selimut,” ujar Tatipikalawan.

Ia mengatakan, bantuan logistik sementara akan terus diberikan selama empat hingga lima hari ke depan sambil melihat perkembangan situasi di lapangan.

Terkait kemungkinan penetapan status siaga darurat, Tatipikalawan menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Ambon belum menetapkan status tersebut karena belum memenuhi sejumlah indikator penanganan darurat, salah satunya adanya pengungsian terpusat.

“Status siaga darurat belum ditetapkan karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya keberadaan pengungsi di lokasi penampungan. Saat ini warga memilih tinggal di rumah keluarga,” katanya.

Saat ini BPBD bersama instansi terkait masih menunggu proses lanjutan untuk pembersihan material longsor sekaligus memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat sekitar. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan