Ambon,Bedahnusantara.com: Pelaksanaan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 21 Juni mendatang.
![]() |
| Walikota : Perwali PSBB siap ditandatangani besok, Media Mari Bantu Pemkot Sosialisasikan PSBB |
Walaupun telah berlangsung kurang lebih dua pekan, akan tetapi fakta dilapangan belum juga menunjukan tren penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ambon.
Menyikapi dampak yang timbul hari ini, ternyata sejak jauh hari Pemerintah Kota Ambon telah mengupayakan agar program besar Pemerintah Pusat yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat diterapkan di Kota Ambon, guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada awak media dalam Press Confrens yang diadakan di Aula balai kota Ambon.
” kami sudah sejak jauh hari memprediksikan bahwa bencana Covid-19 ini akan sangat besar berdampak bagi masyarakat Kota Ambon, hal ini kami temukan ketika melakukan kajian bersama ahli pandemiology, juga ahli kesehatan lainnya. dan ternyata hari ini hal itu terbukti,” Ungkap Walikota.
Akan tetapi kata Walikota, karena kami sudah memprediksikan sejak lama persoalan pandemi Covid-19 ini, maka sejak jauh hari juga, kami telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengendalian dari pandemi Cocid-19 ini, yang salah satunya adalah pengusulan Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diterangkan Walikota, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan segera usai dan kemudian akan dilanjukan dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Akan tetapi, Lanjutnya, mengapa hingga hari ini PSBB itu belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang tata cara dan pedoman pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.
Sehingga, tambahnya, besok kamis ( 18/06) peraturan pelaksanaan PSBB berupa peraturan walikota (Perwali) akan siap ditandatangani untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukannya PSBB di Kota Ambon.
Menurutnya, Pemberlakuan PKM selama ini dalam hasil evaluasi kami, didapati fakta bahwa PKM itu kurang memiliki ketegasan, sehingga nantinya di hari senin tanggal 22 Juni mendatang, ketika pemberlakuan PSBB itu dijalankan maka proses penerapan aturannya akan sangat tegas dan tidak ada kompromi,”cetusnya
Hal ini, dikarenakan, pada aspek penilaian program PKM itu, team penilainya bisa oleh walikota, wakil walikota, sekkot. Akan tetapi kalau PSBB itu, yang menjadi team penilainya langsung dari penerintah pusat sehingga jika kita tidak lakukan secara serius, tentunya hal itu akan menujukan kinerja dari pemerintah daerah ini yang buruk,”katanya
” saya juga memastikan,semua masukan dan aspirasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat semuanya akan diakomidir untuk diambil kebijakan, kalau soal sosialisasi bagi masyarakat itu,setelah perwali landasan PSBB ditandatangani dan sisa bebrapa hari kita mulai sosialisasikan,”terangnya
Diakhir pemaparannya, Walikota menyatakan, perihal sosialisasi tentang PSBB dan semua hal mengenai Protokol kesehatan kepada masyarakat ini, kiranya tidak dibebankan semata-mata kepada kami selaku pemerintah akan tetapi peran penting dari media untuk membantu pemerintah dalam sosialisasikan ke masyarakat, itu juga sangat dibutuhkan “tandasnya (BN-02)






