Tunggu Keputusan Pempus Soal Pengelolaan Pasar Mardika.

Ambon,Bedahnusantara.com  – Tunggu keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) soal pengelolaan Pasar Mardika.Demikian hal ini disampaikan, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

download

Pihaknya mengatakan, belum diketahui paati soal pengelolaan Pasar Mardika, apakah dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku atau Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Kita belum tahu, karena belum ada keputusan apapun, meskipun saat ini Pasar Mardika sudah selesai dibangun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, siapa yang berhak mengelola pasar tersebut, harus mengajukan usul kepada pempus.

Meski begitu, pasar tersebut dibangun di lahan milik Pemprov, dipastikan hak pengelolaan diberikan kepada Pemprov Maluku..

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 yakni 1 tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke Pemprov,” jelasnya.

Dia mengakui, pengelolaan Pasar Mardika jarus dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme yang ada, bukan hanya dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan datang melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi kementerian perdagangan,” tandasnya.

Untuk diketahui revitalisasi Pasar Mardika Ambon yang dibangun menggunakan tiga tahun anggaran fiskal APBN yakni 2021, 2022, 2023 sudah memasuki tahap akhir, dimana lokasi pasar dilengkapi sejumlah fasilitas yakni eskalator, lift, CCTV, dan sistem pengolahan limbah. ( BN Norina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan