Tolak Penetapan Mata Rumah Parentah, Ratusan Warga Negeri Passo Lakukan Aksi Demo

Ambon,Bedahnusantara.com:Ratusan warga Negeri Passo melakukan aksi demonstrasi menolak penetapan mata rumah parentah yang ditetapkan Saniri Negeri Passo yang berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jumat (22/10/2021).

AVvXsEhRKSTn PYXI jnMlH5BomRAGc4y4BB7 EgbbOIKqMizufdfyDjX0DqzmwMLBimeTbATIv9qoGuEkJ DKvXnZ1wMjySnQ4x8nx rI WKkoBuOznm RG9NeoaXDBmPFozrMZR7 volHeTJ 80xg9yj5puvwkUbGw8NfevKYKrfCG5DQjWYqn3QmF28x Bg=w640 h362


Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Negeri Passo menggunakan pakaian adat lengkap dengan spanduk yang bertuliskan masyarakat Negeri Passo tidak menghendaki ada Penjabat Pemerintah Negeri tetapi, raja dari mata rumah parentah sesuai pasal 27 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2017 dan kami anak Negeri Passo dengan tegas mendesak, Pemerintah Kota Ambon agar segera mengantikan dan menurunkan 5 saniri yang bekerja tidak melibatkan 4 saniri di Negeri Passo.


Para pendemo dalam aksi mengatakan, warga Negeri Passo menolak dengan tegas penetapan dua mata rumah parentah yang ditetapkan Saniri Negeri Passo, karena bertentangan dengan aturan yang ada, karena di Negeri Passo hanya ada satu mata rumah parentah yakni, Simauw.


Mereka juga meminta, DPRD Kota Ambon dapat membantu mereka menurunkan penjabat Negeri Passo Marcus Roselly dan Ketua Saniri maupun anggota Saniri yang dinilai bekerja tidak sesuai aturan yang ada.


Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Ambon, para pendemo akhirnya diterima Komisi I DPRD Kota Ambon di dalam ruang rapat utama DPRD Kota Ambon.


Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan, untuk masalah penetapan dua mata rumah parentah di Negeri Passo oleh Saniri Negeri Passo dianggap menyalahi aturan karena, semua orang telah mengetahui secara pasti tentang mata rumah parentah di Negeri Passo.


“Semua masyarakat paham tentang sejarah yang ada di Negeri Passo, makanya tidak dapat dipungkiri siapa yang berhak menjadi mata rumah parentah di Negeri Passo,” ungkapnya.


Dia meminta, warga Negeri Passo untuk.melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pergantian terhadap Saniri Negeri Passo yang melakukan kewenagan tidak sesuai aturan.


“Para kepala-kepala soa dan mata rumah parentah untuk melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon untuk mengantikan anggota Saniri Negeri Passo yang tidak bekerja secara maksimal membantu masyarakat setempat,” terangnya.


Dia menambahkan, DPRD Kota Ambon akan mengawal segala proses yang terjadi di Negeri Passo.


“Kita akan mengawal segala proses yang ada di Negeri Passo, agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. ( BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan