Ambon, Bedahnusantara.com: Tanah adalah wilayah yang diciptakan Tuhan untuk didiami oleh Manusia, dan makluk hidup lainnya.
![]() |
| Gambar: Anak Orias Hitijahubessy dan Aset Tanah Milik Keluarga J.F. Rugebregt Yang Diserobot |
Sebagai bentuk otoritas dari Tuhan, Manusia kemudian diberikan kewenangan untuk mengelola tanah tersebut, sehingga dapat menghadirkan kesejahteraan bagi manusia dan juga menjadi berkat bagi kemuliaan Tuhan.
Oleh karena itu, tanah tersebut kemudian dikelola oleh manusia; pribadi, kelompok, marga atau keluarga yang kepadanya telah diberikan kuasa untul menjadi pemilik dari tanah tersebut.
Hal itulah yang kemudian dilakoni atau dijalankan oleh Keluarga Rugebregt, keluarga ini sendiri diketahui secara sah dan meyakinkan telah diberikan hak dan kewenangan serta kepemilikan untuk mengelolah tanah yang bernama Dusun Wermatan.
Untuk diketahui Dusun Wermatan ini sendiri adalah dusun Petuanan Negeri Soya yang diberikan sebagai hadiah perkawinan (disebut Atiting) Kepada anak Perempuan Rehatta yang menikah dengan moyang Rugebregt, yang secara letak geografis berada di daerah Kayu Tiga dan masih merupakan daerah Petuanan Negeri Soya dengan batas- batasnya dengan batas alam sebagai Berikut : Sebelah Timur dengan bentangan sungai wermatan, Sebelah barat dengan dusun Sopacua yang batasan alamnya di sepanjang urat gunung dan tanita, Sebelah Utara dengan tanah Negeri Bebas yang diakui sebagai dusun Rumalatu berbatasan mulai dari pohon akasia di urat gunung/tanita , pohon mangga besar turun ke tubir, ke kali mati/Garaf dan, Sebelah selatan dengan dusun Sipi dari kali mati /Garaf sampai ke sungai Wermatan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan catatan history dan pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan, maka dusun wermatan dari Zaman ke Zaman dikuasai oleh Keluarga Rugebregt dan yang menjadi generasi terakhir oleh ahli warisnya yakni .J.F Rugebregt.
Lewat kepercayaan yang diberikan oleh ahli waris J.F Rugebregt, tanah atau dusun ini (Dusun Wermatan),kemudian diberikan kuasa untuk dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab kepada keluarga De Keyzer. Dan keluarga De Keyzer ini telah menjaganya (Dusun Wermatan) ini, sejak zaman Jepang.
Akan tetapi dengan hasutan dan rayuan yang terkesan bagus dan meyakinkan dari keluarga Orias Hitijahubessy, akhirnya kepercayaan atas pengelolaan tanah tersebut (Dusun Wermatan), kemudian diberikan kepada keluarga Orias Hitijahubessy, oleh Ahli waris sah yakni bapak J.F.Rugebregt. Yang kemudian sejak masa itulah maka kemudian kelauarga Orias Hitijahubessy diberi kuasa untuk menjaga dan mengelola dusun Wermatan (dengan catatan, tidak untuk diperjual belikan).
Namun seperti kata pepatah ” Air susu dibalas air tuba”, demikianlah sikap dan tindakan tidak tahu berterimakasih dan lupa diri yang ditunjukan oleh keluarga Orias Hitijahubessy. Bahwa setelah mendapat kepercayaan untuk menjaga dan mengelola dusun tersebut (Dusun Wermatan), kemudian entah dengan cara licik yang seperti apa? akan tetapi kemudian keluarga Orias Hitijahubessy, malah mengambil langkah jahat dengan membuat sertifikat atas tanah tersebut (Dusun Wermatan) pada tahun 2000.
Yang mana, tanah tersebut dengan ukuran luas sebanyak kurang lebih 14 Ha ini, setelah dibuatkan sertifikat (diduga palsu/setifikat ilegal) oleh Keluarga Orias Hitijahubessy, kemudian dibagi-bagikan kepada anak-anaknya yang bernama Ronald Hitijahubessy, Jhoni Hitijahubessy dan Anne Hitijahubessy. Dengan cara memecah-mecahkan tanah tersebut (Dusun Wermatan) kedalam sejumlah sertifikat.
Kemudian berdasarkan hasil Identifikasi dan penulusuran, akhirnya diketahui bahwa sertifikat tersebut dibuat pada saat kerusuhan (Konflik Sosial Maluku) Pada bulan Mei Tahun 2000. Padahal berdasarkan data dan keterangan resmi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa; pada saat itu Maluku dan Kota Ambon sedang berada dalam situasi konflik kerusuhan di Ambon, sehingga Kantor BPN Kota Ambon pada tahun tersebut tidak pernah beroperasi dan tidak pernah menerbitkan sertifikat atas lokasi atau wilayah tersebut (Dusun Wermatan) karena situasi kerusuhan dan kantor BPN Kebakaran.
Bahwa kemudian pada saat kerusuhan kota Ambon yang ke dua kali, Keluarga J.F kemudian berpindah atau kembali ke dusun Wermatan dan berdiam di dusun Wermatan sampai dengan pada saat dimana kemudian pada Tahun 2005 kebiadapan dan kehajatan oleh kelauarga Orias Hitijahubessy akhirnya tercium dan terungkap.
Dimana oleh Ahli waris bapak E.J Regebregt Sebagai anak tertua dari Bapak J.F.Rugebret, keluarga Rugebregt mengetahui sebagian besar dusun tersebut (Dusun Wermatan) telah dibuat sertifikat oleh Orias Hitijahubessy yang pada awalnya keluarga Orias Hitijahubessy adalah pihak yang hanya diberi kuasa sebagai penjaga dusun Wematan.
Oleh sebab itu, ketika melihat kondisi tersebut oleh Keluarga Rugebregt melalui anaknya Jeanette Rugebregt, kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon terhadap pihak-pihak yang menguasai dan membuat sertifikat diatas tanah dusun Wematan tersebut yakni Orias Hitijahubessy dan anak-anaknya, Jhoni Hitijahubessy, Ronald Hitijahubessy damn Anne Hitijahubessy, sebagai Tergugat bahkan Elias Rehatta juga yang diduga turut serta ikut dijadikan sebagai Tergugat dan semua orang yang berada pada tanah tersebut dan mendapat hak / membeli dari Orias Hitijahubessy dan Elias Rehatta ( putusan Terlampir ), dengan yang menjadi pihak Penggugat adalah ahli Waris Kel J.F.Rugebregt mengajukan sita terhadap tanah tersebut dan oleh Pengadilan telah diletakankan penetapan sita terhadap tanah dusun tersebut.
Dan ternyata, bahwa; terhadap gugatan tersebut oleh pengadilan Negeri Ambon telah di periksa dan diputuskan dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung No : 2774 K/Pdt/2010. Tanggal 28 Juni 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 34/Pdt/2009/PT.Mal tanggal 19 November 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri No : 120/Pdt.G/2008/PN.AB yang telah berkekuatan hukum tetap ( putusan terlampir ) menyatakan serifiktat- Sertifikat : No : 286/Soya a.n. Ronald Hitijahubessy, SHM No : 298/Soya a.n. Ronald Hitijahubessy, SHM No : 299/Soya a.n. Johny Hitijahubessy, SHM No : 423/Soya a.n. Pieter Yan Sahetapy, SHM No : 321/Soya a.n. Joconias Walalayo, SHM No : 399/Soya a.n. Neil Edwin Jan Pattikawa adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum ( putusan terlampir) dan orang-orang yang berdiam diatasnya, juga dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan harus mengosongkan tanah tersebut, serta semua surat- surat , kwitansi-kwitansi pembelian tanah dari Elias Rehatta dinyatakan cacat Hukum. ( lihat amar Putusan PN, PT dan MA terlampir).
Olehnya, bahwa berdasarkan dalam amar putusan tersebut telah menyatakan Sertifikat-sertifikat miliki Orias Hitijahubessy, Jhony Hitijahubessy dan cacat dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, maka sertifikat tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(BN-07)






