Terungkap, Salah Satu Pelaku Pengibaran Bendera RMS Di Mapolda Maluku Adalah PNS

Ambon,Bedahnusantara.com: Aksi pembentangan bendera gerakan separatis Front Kedaulatan Merdeka Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) di halaman Markas Kepolisian Daerah Maluku pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 15.45  WIT oleh tiga orang tersangka, ternyata kemudian diketahui bahwa salah satu pelakunya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Maluku.

pns%2Bkibar%2BRMS
Terungkap, Salah Satu Pelaku Pengibaran Bendera RMS Di Mapolda Maluku Adalah PNS



Pelaku aksi yang diketahui bernama Johanis Pattiasina (52) adalah PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, ia merupakan orator dan otak perancang pembentangan bendera gerakan separatis FKM/RMS di Mapolda Maluku. 

Dalam aksinya Johanis Pattiasina didampingi dengan dua orang rekan orator, Simon Viktor Taihuttu (56)  dan Abner Litamahuputty (44) warga Kudamati, Lorong Rumah Tingkat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, M.Roem.Ohoirat menjelaskan, sebelum melaksanakan aksi pembentangan bendera RMS pada halaman Mapolda Maluku, Johanis Pattiasina jabatan Sekertaris perwakilan tanah air FKM/RMS, bersama Simon Viktor Taihittu jabatan juru bicara FKM/RMS dan Abner Litamahuputty terlebih dahulu melakukan rekaman video provokasi dengan mengajakan masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke youtube pada tanggal 18 April 2020

“Sebelum melakukan aksi pembentangan bendera separatis FKM/RMS di halaman Mapolda Maluku, Johanis Pattiasina memboking kamar nomor 211 di Hotel Beta, pada tanggal 17 April 2020, dan melaksanakan perekaman video provokasi bersama Simon Viktor Taihittu untuk mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS. Video provokasi tersebut, kemudian diunggah oleh Johanis Pattiasina tanggal 18 April 2020 ke Youtube (Ada Bukti) tentang ajakan dan siap mempertanggung jawabkan bila ada simpatisan yg di tangkap,”Jelas Ohoirat kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (27/4/2020).

Ohoirat mengungkapkan unggahan video Youtube mengenai ajakan masyarakat Maluku untuk kibarkan bendera RMS tanggal 25 April 2020, telah di telusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melalui penyelidikan.

Selanjutnya untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke youtube pada tanggal 18 April 2020 dan mempertanggung jawabkan perbuatan Johanis Pattiasina bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi Mapolda Maluku, pada Sabtu (25/4/2020).

Kemudian menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020.

“Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang menghasut,” Ungkap Ohoirat.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan