Ambon,Bedahnusantara.com:Meskipun telah menjabat sebagai Raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, namun Jhon Lodwyk Rehatta masih berambisi menjadi ketua saniri.
Hal ini terungkap dalam usulan Saniri Lengkap Negeri Soya yang disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon.
Salah satu anak Negeri Soya, Carolis Rehatta menduga keinginan raja Negeri Soya untuk menjadi ketua saniri merupakan hal yang melanggar aturan.
“Sesuai aturan apabila, raja telah menjadi seorang kepala Pemerintahan, tidak layak diusulkan sebagai Ketua Saniri Negeri Soya,” ketusnya.
Hal lain yang menjadi masalah dalam penetapan Saniri Negeri Soya, dimana Raja Negeri Soya telah mengusulkan 24 orang anggota saniri padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Negeri telah ditetapkan setiap negeri maupun desa hanya berhak menetapkan 9 orang anggota saniri.
“Sesuai dengan Perda tentang Negeri mulai awal tahun 2018 semua Desa dan Negeri yang ada di Kota Ambon, keanggotaan saniri negeri lengkap dibatasi hanya sebanyak 9 orang dan terendah adalah 5 orang anggota saniri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, batas usia dalam penetapan anggota saniri pada usia 59 tahun, namun ada anggota Saniri Negeri Soya yang telah berusia 60 tahun lebih.
“Usia anggota saniri yang ditetapkan 58 hingga 59 tahun,” katanya.
Dia meminta, Wali Kota Ambon untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pengusulan Raja Negeri Soya untuk melakukan proses pelantikan anggota Saniri Negeri Soya, karena tidak sesuai aturan yang ada.
“Sebaiknya bapak Wali Kota Ambon menangguhkan usulan anggota saniri yang disampaikan Raja Negeri Soya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Pemerintahan Kota Ambon, karena tidak sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.( BN-02)






