Ambon, Bedahnusantara.com: Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu prodak hukum yang menjadi pedoman bagi semua elemen masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
![]() |
| Penertiban Baliho Liar Oleh Satpol-PP Kota Ambon |
Selain sebagai pedoman, Perda juga menjadi landasan dari pengambilan sebuah tindakan atau sanksi atas perbuatan seseorang, kelompok, maupun masyarakat pada umumnya yang dianggap mengganggu stabilitas keamanan maupun keharmonisan bermasyarakat.
Olehnya selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) maka satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Ambon, berdasarkan pelaksanaan Tugas pokok, dan fungsi (Tupoksi) sesuai Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 ” Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum”. Kembali melakukan sidak dan penertiban sejumlah baliho liar dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
![]() |
| Joy Adriaansz, selaku juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon |
“Dalam perda tersebut diatur berbagai hal dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tentram dan tertib serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis dimana Pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib,” Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz, selaku juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (29/6/2022) di Balai Kota.
Salah satu hal yang diatur dalam Perda Trantibum, lanjutnya, adalah mengenai aturan pemasangan Spanduk, Baliho, dan Reklame. bahkan sesuai ketentuan pasal 5 point (d) disebutkan bahwa setiap orang/badan dilarang memasang kain bendera, atau kain bergambar maupun segala bentuk reklame dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jembatan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon pelindung, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas sosial kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota dan instansi berwenang.
![]() |
| Penertiban Baliho Liar Oleh Satpol-PP Kota Ambon |
“Apabila aturan tersebut dilanggar maka sanksi yang diberikan sesuai pasal 14 adalah sanksi administrasi berupa teguran, denda, hingga penertiban dan atau pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 16,” jelasnya.
Ditambahkannya, aturan Perda sudah jelas, sehingga individu /badan yang menyalahi pasti akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, misalnya spanduk yang dipasang pada tiang penerangan jalan, atau pada batang pohon dengan tali plastik sehingga secara visual mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
“Pemkot melalui satpol PP tentunya tidak bertindak tanpa ada alasan, sehingga ketika penindakan dilakukan, sudah pasti ada hal yang ditemui menyalahi aturan,”. Kata Adrianz
Dirinya mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar aturan Perda dapat ditaati sepenuhnya demi menjaga kondisi yang tentram dan tertib, serta indah dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
![]() |
| Penertiban Baliho Liar Oleh Satpol-PP Kota Ambon |
“Bagi masyarakat yg mengetahui adanya pelanggaran dimaksud dapat disampaikan melalui telpon/SMS/Whatsapp pengaduan Pemkot Ambon di Nomor 08114706999 atau 1708,” Tandasnya. (Redk/*Diskominfo*)









