Ambon,Bedahnusantara.com-Ribuan pemilih pemula tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akan memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, DPRD Maluku akan memanggil KPUD Provinsi untuk membicarakan masalah DPT yang telah ditetapkan.
“Kita akan memanggil KPUD sebelum Pemilu dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 karena itu, kita berupaya agar setiap warga dapat menggunakan hak pilih.
“Kita berupaya agar, semua warga yang telah berusia diatas 17 tahun dan memiliki KTP dapat menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang,” paparnya.
Pihaknya akan memanggil KPU Maluku untuk berkoordinasi dan mengetahui secara langsung masalah yang dihadapi oleh mereka.
“DPRD Maluku akan membicarakan dengan KPUD Provinsi dalam rangka mendengarkan apa yang menjadi persoalan yang dialami,” tabdasnya.( BN 02 )





