Ambon,Bedahnusantara.com: Guna mencegah peningkatan penyebaran virus Covid-19 di Kota Ambon, serta demi meningkatkan rasa kepetuhan dan kedisiplinan dalam menjalankan protokoler kesehatan sesuai ajuran kesehatan.
Pihak pemerintah Kota Ambon kemudian menjalankan program Operasi Yustisi sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES Nomor 6 Tahun 2020)
” tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019″.
Yang diperkuat dengan peraturan Walikota nomor 25 Tahun 2020 ” Tentang pelaksanaan disiplin protokol kesehatan”.
Program penindakan dan pemberian sanksi kepada masyarakat ini telah berlangsung sejak ditetapkannya PSBB Transisi tahap III.
Namun sikap ketidak patuhan terhadap anjuran dan INPRES Nomor 6 Tahun 2020 ini, tidak hanya dilakoni oleh masyarakat biasa.
Anggota Polisi Bernama AKP Bambang Surya Wiharga (BSW) yang bertugas terakhir dibiro Ops Polda Maluku juga menunjukan sikap dan tindakan yang tidak patut untuk dicontoh,
Hal ini disebabkan oleh yang bersangkutan (BSW) menolak dan tidak ingin ditilang akibat tidak menggunakan masker, saat dilakukan operasi yustisi oleh tim gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, anggota Polda Maluku inisial BSW ngamuk di Balai Kota Ambon.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, Rabu (16/09/20) BSW mendatangi Balai Kota Ambon untuk melakukan aksi protes terhadap proses tilang yang dilakukan tim Covid-19 Kota Ambon.
Dimana, BSW tidak menggunakan masker saat tim gugus tugas Covid-19 Kota Ambon melakukan operasi yustisi di depan kantor Balai Rakyat Belakang Soya, sehingga yang bersangkutan dikenakan denda.
Merasa dirugikan BSW mendatangi Balai Kota Ambon untuk meminta, pertanggung jawaban koordinator Fasilitas Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay terhadap proses denda yang dilakukan terhadap dirinya.
BSW menyatakan, pihaknya akan mengadukan masalah ini kepada Sekretaris Kota Ambon karena, tim gugus tugas Covid-19 tidak loyal dalam menjalankan tugas.
Lucunya, Pemkot Ambon telah menjalankan Inpres 6 tahun 2020 yang ditegaskan dengan Perwali nomor 25 tahun 2020 tentang pelaksanaan disiplin protokol kesehatan sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap I.
Koordinator Fasilitas Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay mengatakan, saat ini Pemkot Ambon sementara melaksnakan penegakan perwali 25 tahun 2020 tentang pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang mana, BSW ada salah satu warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi Yudistisi berlangsung. Bahkan yang bersangkutan (BSW) bersangkutan beralasan masker putus.
“Kalau masker putus harus diupayakan agar, tidak ada masalah namun, yang bersangkutan tidak terima dengan menyatakan, petugas arogan dan tidak menerima ditilang,” tandasnya.
Oleh sebab itu lanjutnya, sanksi penilangan tetap dijatuhkan oleh petugas kepada yang bersangkutan (BSW) Anggota Polisi, yang diketahui menjalankan tugas pada Mapolda Maluku.(BN-01)






