Ambon, Bedahnusantara.com – Gereja Protestan Maluku (GPM) bersiap menggelar Sidang Sinode ke-39 pada 19–25 Oktober 2025. Ibadah dan sidang besar lima tahunan ini akan berlangsung di wilayah Klasis GPM Pulau Ambon sebagai tuan rumah, dan menjadi momentum penting menjelang satu abad perjalanan GPM dalam pelayanan umat dan bangsa.
Ketua Seksi Humas dan Dokumentasi Sidang ke-39 Sinode GPM, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa persidangan akan digelar selama tujuh hari dengan rangkaian agenda padat dan sistematis.
“Sidang ini menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam tubuh GPM,” kata Ronald saat ditemui di Ambon, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, sidang tahun ini mengusung tema besar:
“Anugerah Allah Melengkapi dan Meneguhkan Gereja Menuju Satu Abad GPM,” yang diambil dari 1 Petrus 5:10, dengan subtema“Layanilah Umat dengan Tekun Sesuai Kasih Allah.”
Rangkaian kegiatan dimulai pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan Ibadah Minggu dan Resepsi Pembukaan pukul 09.00 WIT, diikuti oleh berbagai sesi persidangan pa
ripurna dan komisi hingga Sabtu, 25 Oktober 2025.
Puncak kegiatan akan berlangsung di hari terakhir, dengan Ibadah Penutupan dan Serah Terima Palu Sidang sebagai tanda berakhirnya seluruh proses persidangan.
Berikut rangkuman jadwal utama Sidang ke-39 Sinode GPM:
• 19 Oktober: Pembukaan dan ibadah bersama.
• 20–22 Oktober: Sidang Paripurna dan Komisi membahas ajaran, peraturan, program, dan anggaran.
• 23–24 Oktober: Sidang Pemilihan MPH Sinode periode 2025–2030.
• 25 Oktober: Penutupan, pengumuman Tim Nominasi, dan resepsi akhir.
Ronald menjelaskan, rapat komisi akan dilaksanakan di beberapa jemaat dalam wilayah Klasis Pulau Ambon. Masing-masing komisi akan menempati lokasi berbeda sesuai bidang pembahasan, antara lain:
1. Komisi Ajaran – Gereja Rehoboth
2. Komisi Peraturan Kegerejaan – Gereja Sinar Kudamati
3. Komisi PIP dan RIPP – Aula Sinode
4. Komisi Liturgi dan Musik – Gereja Imanuel OSM
5. Komisi Program – Gereja Maranatha
6. Komisi Anggaran – Gereja Eden Kudamati
7. Komisi Umum dan Rekomendasi – Gereja Pancaran Kasih
8. Komisi Pesan Persidangan – Gereja Bethesda
9. Komisi Kriteria dan Tata Cara Gereja – Gereja Nehemia
“Dengan pembagian lokasi ini, seluruh jemaat di Klasis Pulau Ambon dapat turut berperan aktif mendukung proses persidangan,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, sidang kali ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi forum strategis untuk meneguhkan arah pelayanan dan pengembangan gereja menuju satu abad GPM.
Sidang akan membahas dan menetapkan sejumlah keputusan penting seperti:
• Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM,
• Pokok iman, ajaran, dan liturgi,
• Program Induk Pelayanan (PIP) dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) GPM.
Selain itu, sidang juga akan melakukan evaluasi pelayanan dan keuangan MPH Sinode periode 2020–2025, serta memilih dan menetapkan MPH Sinode GPM untuk masa bakti 2025–2030.
Pelaksanaan Sidang ke-39 ini berpedoman pada Tata Gereja Protestan Maluku Bab I Pasal 2 dan 7, serta Peraturan Pokok GPM tentang Persidangan Sinode Bab III Pasal 3–10. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Organik GPM tentang Tata Cara Acara Resmi Kegerejaan, serta Keputusan Sidang Majelis Pekerja Lengkap ke-36 di Jemaat GPM Bethel tahun 2016, dan SK MPH Sinode GPM Nomor 07/SKEP/SND/D.14/5/2024 tentang pembentukan panitia pelaksana.
Menutup keterangannya, Ronald menegaskan bahwa Sidang ke-39 Sinode GPM merupakan tonggak penting menuju usia satu abad GPM — saat gereja dituntut semakin teguh, relevan, dan berdaya melayani di tengah perubahan zaman.
“Sidang ini bukan sekadar forum administratif, tetapi momentum spiritual untuk memperkuat komitmen pelayanan gereja yang melayani dengan kasih dan ketekunan,” tandasnya. (BN Grace)





