Ambon,Bedahnusantara.com:Setiap pelaku usaha Perikanan dan kelautan wajib miliki Kartu Pelaku Usaha (Kusuka).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Febby Maail kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (03/06/2021).
Dia mengatakan, pembuatan kartu kusuka dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apapun.
“Pengurusan kartu Kusuka dilakukan secara gratis dimana, setiap pelaku usaha perikanan tidak dipungut biaya papun,” ujarnya.
Dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan pendataan terhadap pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
“Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan,” paparnya.
Dia menjelaskan, fungsi kartu Kusuka sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanann, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan dasarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan PePerikanan.
Sementara itu, manfaat Kartu Kusuka untuk memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan dan memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.
“Pemberlakuan Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap lima tahun,” katanya.
Dia menambahkan, selama ini yang menjadi kendala dalam mendata para pelaku perikanan dan kelautan.
“Para pelaku usaha perikanan kadang tidak murni karena, ada yang memiliki usaha lain diantaranya, kerja bangunan sehingga, tidak ada pelaku usaha murni untuk dalam bidang perikanan,” terangnya.( BN-02)






