Sertifikat Tanah Pengungsi Jemaat GPM Betabara Belum Tuntas.

IMG 20251002 WA0011 scaled

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Sejak direlokasi dari Wisma Atlet ke kawasan Kayu 3 pada tahun 2016, para pengungsi Jemaat GPM Betabara masih menghadapi persoalan penerbitan sertifikat hak milik. DPRD Kota Ambon melalui Komisi I turun langsung memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Rapat pembahasan masalah sertifikat ini berlangsung pada Selasa, (2/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan ada dua masalah pokok yang hingga kini belum terselesaikan.

 

Pertama, di Blok A dan Blok B Jemaat GPM Betabara, dari total 179 KK yang terdata sejak 2016, BPN baru menerbitkan sertifikat bagi 136 KK. Masih tersisa 43 KK yang belum mendapat sertifikat dengan rincian:

• 25 KK sudah selesai administrasi, tidak lagi bermasalah antara keluarga Mailuhu dan Hehamoni, namun sertifikat belum terbit.

• 14 KK berada di perbatasan antara tanah keluarga Hehamoni dan Mailuhu, sehingga menimbulkan sengketa batas.

• 4 KK seluruhnya masuk di lahan keluarga Mailuhu, tetapi sebelumnya pembayaran dilakukan kepada keluarga Hehamoni sehingga dipersoalkan.

 

Kedua, di kawasan RT 003 dan RT 004 yang di dalamnya terdapat gereja, sekolah, dan pastori, terdapat 231 KK yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Padahal seluruh administrasi telah selesai dan BPN sendiri menyatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.

 

“Untuk 231 KK di RT 003–004, BPN sudah memastikan bahwa administrasinya lengkap. Besok kami fasilitasi pertemuan di Kantor BPN pukul 09.00 WIT, menghadirkan pemerintah negeri Soya, masyarakat pengungsi, camat, dan Komisi I DPRD, guna membuka berkas-berkas pengukuran dan mendorong penerbitan sertifikat,” jelas Zeth Pormes.

 

Sementara itu, untuk 43 KK yang tersisa di Blok A dan Blok B, DPRD akan memfasilitasi pengukuran ulang batas tanah setelah kembali dari tugas luar daerah pada pertengahan bulan ini. Hal itu dilakukan agar dapat dipastikan KK mana yang masuk lahan keluarga Mailuhu, KK mana yang masuk lahan keluarga Hehamoni, dan mana yang berada di perbatasan, sehingga ada kepastian hukum sebelum sertifikat diterbitkan.

 

Selain itu, DPRD juga berencana mengundang Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku serta Dinas Sosial Provinsi untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen terkait pembayaran dan administrasi pengungsi, mengingat proses pembayaran sebelumnya dilakukan melalui pihak bank dengan melibatkan Dinas Sosial.

 

“Pejabat bisa berganti, tapi dokumen pemerintah tetap ada. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan, karena ini menyangkut hak rakyat,” tegas Zeth Pormes.

 

Dengan langkah ini, DPRD berharap seluruh pengungsi Jemaat GPM Betabara, baik di Blok A dan Blok B maupun di RT 003–004, dapat segera memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan