Kota Ambon Butuh Rumah Singgah untuk Atasi Anak Jalanan dan Gepeng

IMG 20251002 WA0008 scaled

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam penanganan anak jalanan dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Ambon adalah ketiadaan rumah singgah yang layak. Akibatnya, pola pembinaan yang dilakukan selama ini belum mampu memberikan hasil yang maksimal.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Wendy Pelupessy saat diwawancarai di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Elizabeth Ambon, Kamis (2/10/2025).

 

Pelupessy menjelaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kadinsos lebih dari sebulan lalu, ia bersama seluruh jajaran, terutama kepala bidang yang menangani persoalan anak jalanan dan fakir miskin, telah melakukan berbagai evaluasi dan komunikasi intensif. Dari hasil pembahasan itu, ditemukan bahwa pola pembinaan yang ada masih bersifat sementara.

 

“Selama ini kalau ada anak jalanan yang diambil untuk dilakukan pembinaan, biasanya hanya ditangani sesaat. Mereka diberi makan, pakaian, bahkan nasihat, tetapi setelah dikembalikan, mereka kembali ke jalan. Jadi, anggaran sudah keluar, tenaga sudah dipakai, tetapi hasilnya tidak signifikan,” jelas Wendy Pelupessy.

 

Menurutnya, keberadaan rumah singgah akan menjadi solusi konkret dalam memperbaiki pola penanganan anak jalanan. Rumah singgah bukan hanya sekadar tempat penampungan sementara, tetapi juga wadah untuk melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Di tempat tersebut, anak-anak jalanan dan gepeng bisa diberikan berbagai pelatihan keterampilan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

 

“Kalau kita sudah punya rumah singgah, anak-anak ini bisa tinggal lebih lama dalam pembinaan. Mereka akan mendapatkan pelatihan keterampilan sehingga ketika dilepas kembali ke masyarakat, mereka sudah punya bekal untuk hidup mandiri. Minimal, mereka bisa membiayai hidupnya sendiri tanpa harus kembali ke jalan,” tegasnya.

 

Bahkan, ia mengusulkan agar rumah singgah ke depan dapat difungsikan sebagai Pusat Tempat Dilatih (PTD) sehingga program pembinaan bisa lebih terarah, sistematis, dan berdampak langsung bagi masa depan anak-anak yang ditangani.

 

Selain kebutuhan rumah singgah, Wendy Pelupessy juga menyinggung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anak Jalanan yang saat ini sudah melewati tahap uji publik dan tinggal menunggu penomoran. Menurutnya, jika Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Perda, maka Dinas Sosial akan memiliki payung hukum yang jelas dalam bekerja, termasuk dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terkait.

 

“Kalau sudah ada Perda, gerak Dinsos tentu lebih maksimal. Karena sudah ada regulasi yang jelas yang mengatur sampai kepada punishment atau sanksi. Jadi bukan hanya pembinaan, tetapi juga ada aspek penegakan hukum,” katanya.

 

Pelupessy menambahkan, dukungan DPRD Kota Ambon sangat dibutuhkan agar rencana pembangunan rumah singgah bisa segera direalisasikan. Ia berharap, melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, permasalahan anak jalanan di Ambon dapat ditangani dengan lebih serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.

 

“Rumah singgah dan Perda ini adalah dua instrumen penting yang saling melengkapi. Rumah singgah sebagai wadah pembinaan, sedangkan Perda sebagai regulasi yang mengatur dan memberikan kepastian hukum. Jika keduanya berjalan, maka penanganan anak jalanan di Kota Ambon akan jauh lebih efektif,” tutup Wendy Pelupessy. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan