Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku yang belakangan menjadi sorotan publik.
Farhatun menegaskan, pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
“pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Farhatun kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, seluruh penganggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah melalui proses perencanaan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Farhatun juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD sebagaimana yang diberitakan. Ia menegaskan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, termasuk penyediaan konsumsi, dikelola untuk menunjang kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.
Farhatun menambahkan, anggaran konsumsi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga digunakan dalam berbagai kegiatan resmi yang melibatkan banyak pihak, seperti rapat komisi, rapat kerja, hingga pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu pengeluaran ganda antara konsumsi yang disediakan melalui sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, Farhatun menjelaskan bahwa keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Maluku terbuka terhadap pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
Farhatun turut mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut tingkat kehadiran anggota dewan di kantor rendah, namun biaya makan minum tetap ditagihkan secara lumpsum.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menjelaskan, aktivitas anggota DPRD tidak dapat diukur hanya dari keberadaan fisik di kantor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap menjalankan berbagai agenda kedewanan seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan maupun di luar daerah.
“Perlu dipahami bahwa tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda resmi kedewanan yang justru berlangsung di luar kantor sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Terkait penyediaan konsumsi, Farhatun menjelaskan mekanisme pengadaannya dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi tidak benar jika diasumsikan bahwa biaya tersebut tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dilakukan secara transparan serta berada dalam pengawasan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Farhatun berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku. (BN Grace)





