![]() |
| Sekot Ambon |
Ambon, Bedahusantara.com: Sekertaris Kota (Setkot) Ambon, A G Latuheru, memaparkan, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 harus memperhatikan beberapa hal penting.
Yang pertama sudah tentu sinkrionisasi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kebijakan pemerintah pusat.”Kita tidak bisa nantinya kebijakan yang kita ambil bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi,”ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2017, di Hotel Pasific, Soya.
Kemudian yang kedua prinsip penyusunan APBD terhadap kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tertib pada aturan yang berlaku efisien ekonomis efektif manfaat dan tepat waktu.
Yang ketiga kebijakan penyusunan APBD dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah harus merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, sebagaimana diketahui bersama bahwa rencana kerja tahun 2018 merupakan penjabaran tahun ke empat pelaksanaan peraturan persediaan nomor dua tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
“Yang kemudian ini akan dijadikan pedoman bagi Provinsi Maluku untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) tapi juga jadi pedoman bagi kabupaten kota untuk menyusun APBD,”ucapnya.
Selain mengikuti arah kebijakan pemerintah, lanjut dia, hal ini dapat dimplementasikan visi dan misi dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Syarief Hadler.
Teknis penyusunan APBD harus disepakati bersama oleh pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang dimulai dari penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggran Sementara (PPAS).
“Sebagai dasar untuk penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2018 , paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujan bersama DPRD dan kepala daerah adan penetapan perda apbd 2018 paling lambat 31 desember tahun 2017,”paparnya.
Setelah memperoleh pengesahan hasil evaluasi dari Gubernur terkait dengan persoalan ini harus dilakukan dan tidak boleh terlambat bagi kepala daerah maupun pimpinan DPRD.
“Maka kepala daerah akan mendapat sanksi begitu juga sebaliknya, kalau kita sudah menyampaikannya dan kemudian DPRD terlambat untuk membahasanya maka DPRD juga kena sanksi terutama pimpinan DPRD,”tegas dia.
Menurut dia, keputusan atau edaran yang atau diungkapkan dalam peraturan pemrintah ini sekarang tidak main-main dalam menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan pemerintah pusat tidak main-main seperti awal-awal lagi.
“Ini peraturan pemerintah keluar dibarengi dengan sanksi tegas, karena itu kita tidak bisa main-main di daerah apa yang telah disampaiakn itu harus dipedomani dan kita bisa lakukan dalam
penyusunan APBD tahun 2018,”pintanya.(BN-02)






