DPRD Maluku Panggil Pertamina, Soroti Kelangkaan BBM dan Dugaan Permainan SPBU

IMG 2628 1

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Maluku kembali mempertegas langkah pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) di daerah. Komisi II DPRD Maluku akan memanggil pihak Pertamina dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait kelangkaan BBM serta dugaan adanya permainan distribusi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, mengatakan pemanggilan Pertamina akan dilakukan setelah agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku selesai dan jadwal rapat bersama mitra kerja ditetapkan.

“Kalau agenda rapat dengan mitra sudah keluar, kami akan memanggil lagi Pertamina agar mereka menjelaskan persoalan distribusi BBM ini secara lebih rinci,” ujar Laipeny kepada Siwalima, Kamis (9/7/2026) di Baileo Rakyat Karpan, Ambon.

Menurutnya, distribusi BBM yang masuk ke daerah selama ini telah disesuaikan dengan kuota berdasarkan permintaan masing-masing wilayah. Namun, persoalan pengawasan di lapangan hingga tingkat SPBU perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyimpangan.

Laipeny menegaskan, pemerintah daerah melalui instansi teknis memiliki peran penting dalam memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan, termasuk mengawasi ketersediaan stok dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan praktik penimbunan maupun permainan distribusi BBM oleh oknum tertentu yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Dalam RDP sebelumnya dengan Pertamina, kami mendapat informasi ada pengusaha yang menyampaikan stok di SPBU habis, tetapi ternyata di gudang masih tersedia. Dugaan seperti ini harus diawasi karena bisa menyebabkan BBM dijual tidak sesuai harga yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Politisi Gerindra itu meminta agar setiap indikasi pelanggaran di SPBU ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Menurutnya, pemerintah daerah harus membuat berita acara apabila ditemukan adanya penyimpangan, termasuk melakukan pengecekan terhadap alat ukur dan sistem tera.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus dibuat berita acara resmi. Semua alat ukur wajib ditera. Jika meter tera tidak sesuai ketentuan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memanggil Pertamina dalam RDP, DPRD Maluku juga berencana melakukan pengawasan langsung ke lapangan apabila persoalan kelangkaan BBM masih terus terjadi.

Laipeny menyebut, langkah turun langsung sebelumnya telah dilakukan DPRD ketika terjadi antrean panjang di salah satu wilayah. Hasil pengawasan tersebut, kata dia, mampu mendorong penyelesaian sehingga pelayanan BBM kembali berjalan normal.

“Kalau masalahnya masih sama, saat jadwal pengawasan kami akan turun lagi. Kami akan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM sesuai haknya,” (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan