Agen Klasis Pulau Ambon Dorong Registrasi Perlindungan Sosial Digital bagi Warga Kudamati dan Negeri Urimesing

cc264213 310b 44dc be66 ebe38e652ac9

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Klasis Pulau Ambon terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis digital melalui layanan farmasi bagi masyarakat Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Rabu (8/7/2026)

Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih sebagai bagian dari kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A Beresaby, Pada kesempatan yang sama Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh umat, para pelayan, serta 24 agen yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat di 13 titik pelayanan.

Beresaby, menjelaskan bahwa keterlibatan gereja dalam kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata panggilan pelayanan yang diwujudkan melalui kemitraan dengan pemerintah. Menurutnya, gereja memiliki tanggung jawab untuk mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Beresaby mengajak seluruh agen yang berada di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon agar bersama-sama membantu menyukseskan program Pemerintah Kota Ambon tersebut. Ia mengingatkan bahwa waktu registrasi yang tersedia cukup terbatas sehingga dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja untuk mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat dan para pelayan yang telah menunjukkan komitmen dan semangat melayani melalui partisipasi aktif dalam kegiatan registrasi ini.

Digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi sistem pelayanan bantuan sosial dari mekanisme konvensional menuju layanan berbasis teknologi digital. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi, hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

Digitalisasi juga bertujuan meminimalkan kesalahan data, meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta mempermudah pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Sasaran program ini meliputi keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.

Mengakhiri keterangannya, Beresaby menyampaikan bahwa kegiatan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon. Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan dilanjutkan di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan untuk melakukan registrasi.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, gereja, para agen, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan percepatan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Kota Ambon. Tutup Beresaby. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan