Salah parkir Mobil Dinas Anggota DPRD Ambon Digembok

salah%2Bparkir
Ilustrasi Pembolkiran Mobil Salah Parkir

Ambon, Bedah Nusantara.com: Pemkot ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon setiap waktu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas termasuk tertip parkir dan transportasi di Kota Ambon.

Namun pada kennyataanya masih banyak sekali pejabat baik birokrasi anggota DPRD maupun pejabat publik lainnya justru tidak memiliki itikat baik mentaati aturan yang sudah ada.

Penertiban perparkiran memang sudah mulai digadangkan oleh pemerintah sejak tahun 2013 dan penindakan tilang di tempat mulai berlaku pada oktober 2014 lalu dair waktu-kewaktu justru para pejabat justru lebih banyak ditindak.

Dinas Perhubungan Kota Ambon menambah lagi daftar anggota DPRD kota ambon yang tidak taat terhadap aturan lalu lintas di mana mobil dinas milik Mourits Tamaela anggota DPRD Kota Ambon dari fraksi Nasdem dengan No Pol  DE 1807 AM warna hitam merek Suzuki Ertiga.

Mobil dinas tersebut dengan sengaja diparkir pada lokasi parkir yang tidak diperuntuhkan bagi kendaraan roda empat tetapi lebih tepatnya untuk mendaraan roda enam karena lokasi tersebut.

Atas pelanggaran tersebut mobil dinas milik anggota DPRD kota ambon tersebut di gembok petugas dishub.

Mobil dinas DPRD kota ambon diparkir disamping pengadilan negeri ambon bersamaan dengan mobil salah satu warga kota ambon dengan No Pol DE 1192 AC dan kedua kendaraan tersebut di gembong.

Kedua pemilik kendaraan saat dilakukan penilangan langsung menemui pihak kepolisian yang melalukan penilangan dan kemudian membayar denda tilang sebesar Rp. 500.000 barulah kendaraan dinas dan sebuah kendaraan pribadi itu di buka gemboknya. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan