Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan pengurusan Akta Kelahiran yang lebih mudah dan terintegrasi bagi bayi yang baru lahir.
Pelayanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon bersama fasilitas kesehatan, sehingga orang tua tidak perlu menunggu lama atau melalui proses yang berbelit untuk mendapatkan dokumen penting bagi anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa kolaborasi dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Mekanisme pelayanan dimulai ketika bayi lahir di fasilitas kesehatan. Orang tua kemudian melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan Akta Kelahiran.
Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dukcapil melalui mekanisme pelayanan yang telah disediakan untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Dukcapil akan memproses penerbitan Akta Kelahiran sebagai dokumen resmi identitas anak.
Langkah ini dinilai penting karena setiap anak memiliki hak untuk memperoleh identitas dan dokumen kependudukan sejak awal kehidupannya.
Dengan pelayanan yang semakin terintegrasi, Pemkot Ambon berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi hak administrasi kependudukan anak tanpa harus menghadapi proses yang panjang.
Semangat pelayanan tersebut dirangkum dalam komitmen “Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran.”
Komitmen ini sekaligus menegaskan bahwa setiap bayi yang lahir harus mendapatkan hak atas identitas hukum dan dokumen kependudukan sejak dini.
Dukcapil Kota Ambon terus mendorong pelayanan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (BN Grace)








