Ambon,Bedahnusantara.com-Rencana Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam menggunakan hak angket untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait kerjasama pengelolaan Pasar Mardika yang dinilai telah merugikan daerah miliaran rupiah masih wacana.
Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan mekanisme dalam menggunakan hak angket itu diusulkanapabila DPRD Maluku yang beranggotakan 45 orang, paling sedikit 10 orang atau minimal satu fraksi mengajukan hal tersebut.
“Hanya saja itu masih wacana dalam internal Pansus,” ujarnya.
Dia mengakui, Pihak DPRD Provmal akan melakukan verifikasi surat masuk setelah itu, Pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari sebagian yang telah dikerjakan kepada pimpinan untuk didiskusikan atau dirumuskan dalam langkah-langkah selanjutnya.
“Tentu dalam prosesnya melalui dinamika dari seluruh fraksi fraksi. Karena itu konsolidasi penting dengan fraksi terhadap penggunaan salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD Provmal,” paparnya.
Dia menambahkan, hak angket telah diwacanakan, namun tergantung kerja Pansus untuk disampaikan ke Pimpinan DPRD Provmal.
“Dalam kaitan persoalan ini, maka Pansus memandang bahwa hak angket menjadi pilihan untuk penyelesaian Pasar Mardika,” ujarnya.





