Rapid Test Ditempat Bagi Pelanggar, Akan Terus Berlangsung Hingga Akhir Tahun

Ambon, Bedahnusantara.com: Keseriusan pihak pemerintah Kota Ambon guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 di Kota Ambon semakin terlihat lewat sejumlah program dan kebijakan yang dilakukan.

InShot 20201228 190949057


Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dengan gigih terus berupaya untuk menekan tingkat penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Ambon dengan Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Ambon secara ketat, bahkan hal tersebut dikuatkan lewat Peraturan walikota (Perwali) nomor 25 Tahun 2020.


Berkaca pada data jumlah terkonfirmasi yang terus meningkat, meski persentasenya cukup kecil dibandingkan sebelumnya, maka pihak Pemerintah Kota Ambon akan terus melaksanakan operasi yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan akan terus dimaksimalkan. 


Salah langkah keseriusan tersebut yakni dengan melakukan rapid test ditempat bagi para pelanggar yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang dilakukan saat ini oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon.


Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada awak media menyampaikan, pemberlakuan rapid test ditempat bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan akan berlaku hingga akhir 2020. Langkah ini diambil Pemkot Ambon untuk mencegah timbulnya kluster baru pada perayaan Natal dan Tahun baru.


“Kita harus ambil langkah tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Paling tidak sampai akhir tahun ini. Sebab, situasi pandemi di Ambon masih memprihatinkan,” ujar Richard kepada wartawan, Sabtu 19 Desember 2020.


Dikatakan, situasi Kota Ambon saat ini masih berada dalam posisi yang sangat sulit. Oleh sebab itu, maka harus ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, karena Ambon merupakan pusat Kota pemerintahan di Provinsi Maluku.


Kata dia, yang beraktivitas di Kota Ambon bukan hanya warga Ambon saja, tapi ada juga warga dari Kabupaten/Kota lainnya. “Persentase angka terkonfirmasi di Kota Ambon menurun, tapi harus kita sadari bahwa banyak orang dari Kabupaten/Kota lainnya juga pasti terdampak. Makanya harus ada sanksi tegas,” terangnya.


Ia menjelaskan, pemberlakuan rapid test ditempat juga bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Maluku, agar bagi siapa saja yang hendak keluar Kota Ambon, tidak membawa dampak virus ke daerah lain.


“Ada masyarakat Kota Ambon juga yang merayakan Natal di luar daerah. Kita takutkan, mereka yang dari sini membawa dampak bagi masyarakat lain di luar sana. Untuk itu, kita tekan agar jangan sampai itu terjadi,” tandasnya


Olehnya, Walikota berpesan agar masyarakat Kota Ambon, mesti taat untuk melaksanakan Protokol kesehatan yakni program 3M (rajin memakai masker, Rajin mencuci tangan dan menjaga jarak) serta jika dapat, maka hindarilah kerumunan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.


” Ketaatan Masyarakat Kota Ambon akan memberi dampak besar bagi semua pihak yang ada di Kota Ambon ini. Sebab tanpa ketaatan dan kepatuhan dari masyarakat Kota Ambon untuk melaksanakan Protokol kesehatan, maka semua upaya dan kerja pemerintah Kota Ambon untuk mengatasi pandemi Covid-19, akan menjadi sia-sia” Tandasnya. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan