Maluku, Bedahnusantara.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
![]() |
| Raih Predikat WTP, Gubernur Maluku : Opini Ini Berikan Energi Positif |
WTP diterima karena laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2019 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Menanggapi predikat WTP yang disandang ini, Gubernur Maluku Drs. Irjen Pol (Purn) Murad Ismail mengatakan peningkatan opini ini memberikan energi positif dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang.
“Opini ini memotivasi untuk melakukan upaya ke arah lebih baik lagi. Kami berharap upaya-upaya tersebut dapat memperbaiki peningkatan opini BPK. Dengan peningkatan opini ini dapat memberikan energi positif kepada Pemprov Maluku dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang,” kata Murad Ismail pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019.
Paripurna yang berlangsung secara virrual ini, dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dari ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Senin (27/7/2020).
Gubernur mengatakan, Pemprov Maluku telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Maluku untuk diaudit.
Disadari sungguh bahwa dalam suasana pandemi Covid-19 ini terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
“Para auditor BPK dapat menjawab semua tantangan in,”terang mantan Dankor Brimob ini.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Maluku memperoleh Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya opini audit yang diterbitkan sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.(BN-04)






