Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon akhirnya melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya. Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pelantikan dan pengangkatan Hervey J. Rehatta sebagai KPN Soya, yang sebelumnya dipersoalkan dan digugat melalui jalur hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Lexi Manuputty, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan tata usaha negara, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Pada akhirnya, putusan kasasi menguatkan putusan PTUN Ambon, sehingga keputusan tersebut bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Tergugat dalam perkara ini, yaitu Wali Kota Ambon, berkewajiban melaksanakan amar putusan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Lexi Manuputty saat diwawancarai di ruang kerja Sekretaris Kota Ambon, Jumat (6/2/2026).
Ia mengungkapkan, setelah putusan dinyatakan inkrah, pihaknya selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Ambon dipanggil oleh PTUN untuk melaksanakan tahapan eksekusi. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan koordinasi intensif dengan Sekretaris Kota Ambon serta Wali Kota Ambon guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Lexi, dalam proses eksekusi tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Hervey J. Rehatta, untuk menyampaikan secara langsung kewajiban mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan. Pendekatan persuasif dan komunikatif dilakukan agar proses hukum ini tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Negeri Soya.
“Semua pihak telah diberikan pemahaman bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati dan ditaati. Puji Tuhan, proses eksekusi dapat berjalan dengan baik dan tanpa hambatan berarti,” jelasnya.
Sebagai bentuk pelaksanaan putusan tersebut, Wali Kota Ambon menandatangani Surat Keputusan Nomor 77 tanggal 30 Januari 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Hervey Renny Jones Rehatta sebagai KPN Soya. Pada hari yang sama, Wali Kota juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 78 tentang pengangkatan Sandi Soplanit sebagai Pejabat KPN Soya.
Lexi menambahkan, penunjukan pejabat KPN bersifat sementara dan dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan serta pelayanan publik di Negeri Soya, sembari menunggu proses penetapan kepala pemerintahan negeri definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme adat yang berlaku.
“Penunjukan pejabat ini penting agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan di tingkat negeri. Pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan telah dilaksanakannya putusan PTUN tersebut, seluruh elemen masyarakat Negeri Soya dapat kembali fokus menjaga stabilitas, ketertiban, dan persatuan di negeri adat. Pemerintah Kota Ambon juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan saniri negeri serta seluruh pemangku kepentingan adat guna mendorong percepatan penetapan KPN atau raja definitif.
“Harapan kami, proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap kebijakan pemerintahan harus berjalan sesuai aturan hukum. Dengan demikian, roda pemerintahan di Negeri Soya dapat berjalan normal, stabil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Lexi Manuputty. (BN Grace)





