Ambon, Bedahnusantara.com — Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Wendy Sahusilawane, menegaskan bahwa sejumlah ruas jalan dan kawasan perumahan yang belum diperbaiki bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah, melainkan karena status aset yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Sahusilawane, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan infrastruktur tanpa kejelasan kepemilikan aset. “Bukan kami tidak mau memperbaiki jalan, tapi kalau asetnya belum jelas, kami tidak berani masuk. Karena kalau kami perbaiki, nanti muncul pertanyaan: asetnya milik siapa?” tegasnya saat di wawancarai di ruang kerjanya l, Senin (13/10/2025)
Ia menjelaskan bahwa beberapa proyek pembangunan jalan sebelumnya dikerjakan oleh instansi di tingkat provinsi melalui program tertentu. Namun hingga kini, belum ada penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Ambon, sehingga Dinas PUPR tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi perbaikan.
“Kalau kami masuk memperbaiki tanpa dasar aset yang sah, bisa jadi kami disalahkan karena menerobos lahan milik pribadi atau kawasan yang belum diserahkan. Itu bisa jadi masalah hukum. Jadi kami harus hati-hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahusilawane juga menyoroti sejumlah kompleks perumahan yang mengajukan usulan perbaikan jalan lingkungan, namun masih menghadapi kendala serupa.
“Prinsipnya, aset yang diserahkan ke pemerintah harus dalam keadaan baik, bukan sudah rusak. Jangan setelah rusak baru diserahkan dan pemerintah diminta memperbaiki. Itu tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
Ia menambahkan, setelah status aset dinyatakan jelas dan penyerahan dilakukan secara resmi, Dinas PUPR siap menganggarkan perbaikan jalan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau asetnya sudah lengkap dan sah, pasti kami anggarkan dan kerjakan. Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat, tapi semua harus sesuai aturan,” pungkas Sahusilawane. (BN Grace)





