Puluhan Anggota, Desak Pimpinan DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Internal

 Ambon,Bedahnusantara.com: Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak pimpinan menggelar rapat paripurna internal.

AVvXsEibN wG1G3iQ0nM6fSPbjDtbYv aI9RUe4ijtzv53B3NgYobdRM7lJTzpP1KtafgYwuVTS3usOfqGW8UQidECpdCYOElJzFmiX6588 aKWSdxc0Ubst5EACB4jz839nIIMTqKh08zZ78sKZJMFhrEBdw Rx7p2e3PUOFz1DYAtnunoRPQMivOdVV0s vQ=w640 h330

Rapat internal untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 5,3 milyar.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Morits Tamaela mengatakan, pemintaan 20 anggota DPRD Kota Ambon terkait apa yang disampaikan Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latupono  

yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi dari sejumlah anggota DPRD yang tertuang dalam surat yang dimasukkan per tanggal 1 Oktober 2021.

“Kita ada 20 anggota DPRD yang mendesak ketua DPRD melakukan Paripurna internal, namun malah ini ditanggapi oleh saudara Rustam dengan tidak elegan, apa yang menjadi pernyataan dari yang bersangkutan yang dipublikasi oleh salah satu media online dan Sewaktu kami melaksanakan perjalanan dinas keluar kota,” ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya sangat sesalkan pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan seakan-akan melecehkan puluhan anggota dewan.

“Kami minta untuk digelar rapat paripurna internal supaya bisa kita bicarakan dan mendudukkan apa yang sebenarnya menjadi persoalan selama ini,” paparnya.

Dia menuturkan, ketika dijawab yang bersangkutan seakan-akan membela diri di depan publik bahwa apa yang menjadi penyampaian itu tidak mendasar dan tidak ada dalam tatib DPRD pedoman dan tatib DPRD.

“Kita semua telah mempelajari pedoman dan penyusunan tatib DPRD ada pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan kita semua paham suatu pentahapan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Fraksi Perindo Jhon Van Capelle menambahkan, sebagai anggota DPRD yang dipilih langsung dari rakyat memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi.

“Memang kita semua tahu bahwa Pedoman kita adalah tatib Oleh karena itu 20 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD yang tanda tangan untuk digelar paripurna internal itu juga berdasarkan tatib sesuai dengan pasal 130,”jelasnya

Hal senada disampaikan, Anggota Fraksi Hanura Hadiyanyo Djunaidi mengaku, pihaknya tetap memegang komitmen karena, tujuan kita untuk melakukan paripurna internal guna evaluasi adanya temuan badan pengawasan keuangan  sebesar Rp 5,3 miliar, namun juga ada banyak hal yang harus dibicarakan bersama.

“Jadi 20 anggota DPRD  yang tantangan hari ini minta pimpinan segera lakukan paripurna internal,”tandasnya ( BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan