Ambon,Bedahnusantara.com:Protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sejumlah pedagang pasar mardika lakukan aksi demo di Balai Kota Ambon, Jumat (12/06).
Pedagang pasar mardika yang dikoordinir mahasiswa mempertanyakan penerapan Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM yang sangat merugikan para pedagang di pasar mardika Ambon.
Koordinir pedagang Iqbal meminta, Pemkot Ambon meninjau kembali Pasal 22 dan 23 Perwali Nomor 16 tahun 2020 karena, dapat merugikan para pedagang.
“Kita minta pasal 22 dan 23 dihapus karena, dinilai membatasi aktifitas pedagang yang beraktifitas di pasar sehingga, banyak dagangan yang busuk akibat tidak terjual habis,” jelasnya.
Dia menuturkan, selama ini, Pemkot Ambon terkesan pilih kasih diantara para pedagang, karena pedagang diwajibkan beraktifitas pedagang berlangsung dari Pukul 05.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT sementara, alfamidi dan indomaret beraktifitas 24 jam.
“Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial antara pedagang, karena pedagang dibatasi aktifitas sementara indomaret dan alfamidi tidak ada pembatasan sama sekali, sehingga perlu ada kajian,” terangnya.
Salah satu pedagang sayur Farida Salatalohy menuturkan, sebelum Covid-19 melanda Kota Ambon dagangan yang dimiliki pihaknya terjual habis, namun saat ini pihaknya harus menjual sesuai kebutuhan.
“Saya biasanya menjual 20 ikat sayur, namun saat ini hanya bisa menjual 10 ikat sayur karena, hasil dagangan yang tidak terjual habis akibat, pasar ditutup lebih awal,” ungkapnya.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru saat mengakui, pembatasan aktifitas pedagang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebelum PKM kita sudah berpikir panjang lebar, karena PKM untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,” ungkapnya.
Terkait indomaret dan alfamidi, Sekot menambahkan, aktifitas mereka hanya berlangsung dari pukul 08.00 wit hingga pukul 21.00 wit, karena itu ada tiga indomaret dan alfamidi yang beraktifitas 24 jam.
“Kami ijinkan tiga indomaret dan alfamidi pada tiga kecamatan yang beraktifitas 24 jam, jadi tidak ada perbedaan diantara pedagang dan pemilik indomaret maupun alfamidi,” katanya.( BN-02)






