Proses Pengangkatan Calon Raja Negeri Soya Tak Sesuai Mekanisme

Ambon,Bedahnusantara.com-Proses pengangkatan calon raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau tidak sesuai mekanisme.

Demikian hal ini disampaikan Salah Satu Warga Negeri Soya C Rehatta kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Jumat (6/9/2023).

Dia mengatakan, segala pentahapan dan proses dalam pencalonan Raja tidak sesuai aturan yang berlaku,

“Hal ini dibuktikan dengan Mekanisme pencalonan yang dilakukan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan baik dalam Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Soya, maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon, Nomor 08 dan Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya menilai ada dugaan dimana, Raja Soya Rido Rehatta mengambil langkah tidak beretika dan melanggar aturan, dengan memberikan Rekomendasi secara sepihak agar anaknya Hervie Rehatta dapat di masukan dan di calonkan sebagai Raja Negeri Soya. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yakni baik Perneg maupun Perda.

“Dalam Perneg maupun Perda Kota Ambon, di atur bahwa pengusulan calon Raja hanya bisa dilakukan oleh Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau. yang mana dalam hal ini Rumah Tau Rehatta,” paparnya

Dia menuturkan, pada rapat Rumah Tau Rehatta pada tanggal 18 September 2023 ditetapkan satu calon yakni, Reno Rehatta sebagai calon Raja terpilih. Namun, anehnya pada rapat Rumah Tau Rehatta pada tanggal 20 September 2023 dengan semena-mena dan tidak beretika, adik laki-laki dari Raja Rido Rehatta yang bernama Herman Rehatta, kemudian merekomendasikan secara sepihak untuk Hervie Rehatta untuk dicalonkan sebagai Raja Soya.

“Rekomendasi oleh Raja Negeri Soya Rido Rehatta di tolak oleh semua orang yang ada dalam rapat tersebut, sebab tidak bersesuaian dengan keinginan Rumah Tau Rehatta, yang sudah menyetujui untuk mendukung dan mencalonkan Renno Rehatta,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ saja, lanjut dia, pihak Raja Soya Rido Rehatta, dengan menggunakan Intervensinya lewat kapasitas adiknya Herman Rehatta sebagai anggota Rumah Tau Rehatta, kemudian membentuk tim 11, yang katanya akan diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan melakukan proses guna mendapatkan hasil 1 nama yang akan di usulkan sebagai Raja Negeri Soya. Akan tetapi Pekerjaan dari Tim 11 bentukan Herman Rehatta ini kemudian juga mentok atau gagal.

“Kegagalan dari kerja-kerja tim 11 bentukan Herman Rehatta ini di dasarkan pada dua hal, yakni, ada dugaan calon yang di rekomendasikan Oleh Raja Soya Rido Rehatta secara sepihak ini, sama sekali tidak memiliki kelayakan untuk di calonkan sebagai Calon Raja Negeri Soya,” terangnya.

Oleh karena tidak layaknya Calon yang di usulkan secara sepihak oleh Raja Soya Rido Rehatta tersebut. maka team 11 bentukan Herman Rehatta kemudian tetap mencalonkan Hervie Rehatta (anak dari Raja Rido Rehatta), sebagai Calon Raja yang kemudian akan melawan Calon yang di usung oleh Rumah Tau Rehatta, yakni Renno Rehatta.

“Kegagalan Team 11 bentukan oleh Herman Rehhta ini, di akibatkan oleh sejumlah hal diantaranya,

1. Tidak ada time skejule (jadwal) atau agenda kerja yang jelas dari team 11 dalam melakukan tugas dan prosesnya
2. Tidak ada Variabel atau Kriteria yang menjadi rujukan untuk menguji layak atau tidaknya seseorang di calonkan sebagi Raja Negeri Soya.

Oleh sebab itu karena takut calonya akan gagal lolos sebagai Bakal Calon Raja, Tim 11 Bentukan Herman Rehatta kemudian memaksakan untuk merekomendasikan Gervie Rehatta yang sejak awal memang telah di setting untuk bisa lolos sebagai calon Raja yang di dasarkan oleh rekomendasi sepihak dari Raja Soya Rido Rehatta yang tidak lain adalah Bapaknya. ( BN – Norina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan