Ambon,Bedahnusantara.com:Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, Dinas Pendidikan Kota Ambon menggunakan sistem zonasi.
![]() |
Akui Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy kepada wartawan, di Ambon, Senin (8/06).
Dia mengakui, zonasi merupakan kebijakan yang ditempuh Disdik Ambon untuk mempermudah siswa dalam memperoleh sekolah sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
“Kita gunakan sistem zonasi sesuai dengan faktor geografis yang ditentukan jarak dari rumah ke sekolah,” terangnya.
Sistem zonasi juga jelas dia, untuk mengurangi penumpukan siswa baru pada satu sekolah. Bahkan ada sekolah favorit yang menjadi trend bagi para siswa sehingga, banyak siswa yang melakukan pendaftaran.
“Kita berupaya melakukan pemerataan siswa baru agar, tidak ada penumpukan pada satu sekolah,” ungkapnya.
Ada delapan zonasi yang telah ditetapkan Disdik Ambon dalam PPDB diantaranya,
Zona I meliputi SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.
Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru.
Zona III SMPN 2, Kartika dan SMPN 19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu.
Zona IV SMPN 17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema 7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang.
Zona V yakni SMP 14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN 23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.
Zona VII SMPN 3, 12 dan Hang Tuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya dan Zona VIII yakni SMPN 11, SMPN 5 dan SMPN 22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Airlouw, Amahusu, Air Salobar dan sekitarnya.( BN-02)






