Polresta Ringkus LO 25 Tahun Resedivis Curanmor 

Ambon,Bedahnusantara.com – Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah meringkus LO alias Adit Umur 25 tahun adalah residivis Pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) kasus yang sama di tahun 2020 ini diamankan Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Passo kecamatan Baguala.

IMG 20231006 143750 scaled

 

Hal itu disampaikan Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim kepada awak media pada keterangan pers,Jumat ( 06/10/23).

IMG 20231006 140817 scaled

“Penangkapan Lo alias Adit diringkus Satreskrim atas laporan korban, JS kepada polisi tanggal (03/08/23) kemarin.

 

Untuk itu,hingga kemudian di tanggal (03/10/23) polisi menangkap pelaku pada rumah pacarnya di kawasan Benteng-Karang Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.

 

“Hasil pengembangan, pelaku mengaku mencuri sebanyak 11 unit motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon. Tapi kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” jelasnya

 

“Oleh karena,modus yang dipakai tersangka, selalu mengintai kendaraan milik masyarakat sekitar pukul 01.00-04.00 dini hari. Setir motor yang tidak dikunci, pelaku mencabut kabel kunci kontaknya hingga putus dan menghidupkan kunci kontak dengan kabel lalu dibawa dari TKP.

 

“Setelah motor dicuri, pelaku lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 1,5- Rp 3 juta di wilayah pulau Ambon. Baru 9 unit yang sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, berhasil kami amankan, dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan,”akuinya

 

Dirinya menambahkan,masih pelaku tunggal yaitu tersangka sendiri, belum didapat pelaku lain. Namun hal itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon”paparnya

 

Atas perbuatan itu, tersangka kata dia, disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pemberatan dan atau pencurian tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”ungkapnya

 

“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk rampungkan berkas kasus ini dan dikirimkan atau tahap 1 guna segera naik sidang,” pungkasnya. (BN – Al )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan