Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Plt Raja Negeri Seilale/ Plt Camat Nusaniwe, Quraisin Tuhuteru, memberikan klarifikasi terkait polemik lahan pembangunan gedung posyandu yang sempat menjadi sorotan di wilayahnya. Saat diwawancarai di kantornya, Senin (30/3/2026), ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari perubahan sikap pemilik lahan di tengah proses rehabilitasi.
Tuhuteru menjelaskan, pada awalnya pemerintah bersama masyarakat berencana merehabilitasi bangunan posyandu lama. Pemilik lahan saat itu tidak mempermasalahkan rencana tersebut, sehingga proses pengadaan material pun sudah dilakukan.
“Awalnya tidak ada masalah. Pemilik lahan memberikan izin, sehingga kami sudah belanja bahan. Tapi di tengah jalan, tiba-tiba muncul penolakan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan karena anggaran sudah terpakai. Upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berjalan karena pemilik lahan tidak bersedia untuk bertemu.
“Kami sudah coba mediasi, tapi yang bersangkutan tidak mau bertemu. Akhirnya kami ambil langkah mencari lokasi alternatif,” jelasnya.
Pemerintah kemudian menindaklanjuti usulan masyarakat dengan mengalihkan pembangunan ke lokasi bekas gedung Koperasi Unit Desa (Kaude). Namun, untuk menghindari persoalan serupa, dilakukan penelusuran status lahan terlebih dahulu.
“Kami cek di pemerintah negeri dan Dinas Koperasi. Informasinya, lahan itu dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung Kaude, meskipun dokumen tertulisnya terbatas,” kata Tuhuteru.
Ia menambahkan, sejak pembangunan dilakukan hingga selesai, bahkan sampai pembangunan pagar, tidak pernah ada komplain dari masyarakat maupun pihak lain.
“Dari tahun 2023 sampai sekarang, semua berjalan tanpa masalah. Tidak ada laporan atau keberatan yang masuk,” ungkapnya.
Namun, belakangan muncul kembali klaim terkait status lahan setelah adanya komunikasi dari aparat negeri yang menerima laporan dari pihak tertentu.
“Informasi itu kami terima dan langsung kami tindak lanjuti untuk mencari solusi penyelesaian sesuai mekanisme,” ujarnya.
Tuhuteru menegaskan, pemerintah kecamatan akan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan mengedepankan musyawarah, dengan tetap memperhatikan bukti administrasi yang ada.
“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik tanpa merugikan masyarakat, karena tujuan utama pembangunan ini untuk pelayanan posyandu,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan setiap program pembangunan dapat diawali dengan kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (BN Grace)





