Perbudakan PT.Benjina, WNA Diperhatikan Dan WNI Diabaikan

PT
Ilustrasi Kasus PT. Benjina

Ambon, Bedah Nusantara.com: Tindak pidana di luar dugaan perlakukan perbudakan ribuan anak buah kapal (ABK) di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, terhadap para pekerja asal luar negeri. warga Negara Asing (WNA), kini telah berproses dan telah mendekati tahap akhir.

Akan tetapi ternyata kasus ini malah terkesan tebang pilih dalam hal penanganannya oleh pihak pemerintah, belakangan terkuak informasi ternyata perusahan PT.Pusaka Benjina Resources (PBR),tidak hanya melakukan tidakan perbudakan dan penganiyayaan serta intimidasi terhadap para pekerja Asal Luar Negeri semata.

warga pribumi pun tak luput dari perlakukan kejam tersebut,hal itu diungkapakan oleh salah satu warga Benjina Yakobus Orno kepada Bedah Nusantara.com via telepohon seluler sabtu (18/4).

Dijelaskan Orno, perilaku perbudakan dan penindasan terhadap para tenaga kerja PT. PBR ini, bukan hanya dilakukan pada warga asing (WNA),tapi warga pribumi yang nota bene adalah penduduk asli atau warga lokal pun yang bekerja pada perusahan tersebut ikut mengalami yang namanya diperbudak.

“bukan hanya waran negara asing yang diperbudak wagra lokal di sini pun mengalami yang sama, dalam hal ini warga lokal yang bekerja di PT.PBR ini”.kata Orno.

Ditambahkannya, ratusan pekerja di PBR dipekerjakan degan tak manusiawi dan melanggar UU Ketenaga Kerjaan.

Padahal lanjutnya,”sesuai aturan lembur per hari hanya 3 jam. tapi yang terjadi selama ini PBR kasi lembur 11 jam per hari mulai dari jam 5 sore sampai 8 pagi tapi tidak di pernah dibayarkan upahnya”.

Lebih jauh diterangkan,”karyawan yang bekerja di laut tidak mendapatkan upah berlayar atau uang layar, premi dan uang lembur, selain itu hak para pekerja seperti yang diatur dalam UU No.13. dalam hal ini tentang hak cuti 12 hari dalam setahun yang merupakan hak karyawan juga tidak diberlakukan”.

Pemebrian upaha atau penggajian pun ikut bermasalah, padahal UMP tahun 2015 yang seharunya perjanuari sudah diberlakukan akan tetapi sampai pada bulan April belum juga di laksanakan, dan masih memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan UMP 2014 untuk pembayaran gaji karyawan.

Akan tetapi imbuhnya, penanganan proses ini terkesan tebang pilih. sebab ketika berbicara soal tenaga Kerja asal Luar Negri atau WNA, pihak pemerintah sampai kepeda kementrian memperhatikan dengan sangat luar biasa. tapi nasib kami para tenang kerja pribumi yang sama-sama mengalami penindasan dan perbudakan seolah diabaikan dan ditelantarkan.

” ketika masalah tenaga kerja asing, pemerintah begitu luar biasa memperhatikan, bahkan sampai ibu menteri juga ikut ambil tindakan, akan tetapi kenapa untuk kami terkesan diabaikan. apakah karna kami bukan warga Negra Indonesia, ataukah apa dianggap wajar jika kami wagra pribumi ditindas di negeri sendiri, sungguh sanagat miris nasib anak negeri yang diabaikan oleh Ibu pertiwinya sendiri”. papar Orno

Dikhir penjelasannya orno mengungkapkan bahwa,”di tengah kisruh perbudakan yang dilakukan PBR, kini perusahaan lain telah mencoba masuk dan berusaha mengambil alih PBR dan hal ini sangat disayangkan”.tandasnya (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan