Penyelesaian Sengketa Lahan Laha -TNI AU Memanas, Rapat Diskors

rapat%2Bpanas%2Bskors
Rapat Komi I dengan TNI dan Masyarakat Laha

Ambon, Bedah Nusantara.Com: Rapat dengar pendapat dalam rangka penyelesaian sengketa lahan melibatkan Pemerintah Negeri Laha dan TNI AU bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon serta PT. Angkasa Pura yang dimediasi Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu, (29/03) akhirnya diskors rapat, lantaran suasana rapat memanas.

Rapat berlangsung di ruang paripurna Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, awalnya berlangsung tenang. Namun saat Wakil Ketua Komisi I, Saidna Bin Taher, yang memimpin rapat memberikan kesempatan kepada Kepala Kantor BPN Kota Ambon, F. Soukotta.

Penjelasan Kepala BPN Ambon, dirasakan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan anggota Komisi I menyebabkan peserta rapat jadi naik pitam termasuk pimpinan rapat.

Saidna selaku pimpinan rapat langsung mengetuk palu sidang berulang kali, bahkan berdiri dan berteriak. Setelah itu, dia meninggalkan ruang sidang dan memberikan palu sidang kepada Ketua Komisi I, Zeth Pormes untuk melanjutkan jalanya rapat.

Melihat Taher yang sempat meluapkan kekesalannya, beberapa masyarakat Negeri Laha  yang hadir dalam rapat tersebut berteriak dan menuding Kepala BPN Ambon melakukan kecurangan. Suasana rapat dapat dikendalikan oleh Ketua Komisi I yang mengambil alih pimpinan sidang.

Sejumlah anggota Komisi I, diantaranya, Rovik Afifudin, Gerald Mailoa, Rio Tamela, Ridwan Hassan dan Muryani Dominggus meminta pimpinan komisi menskors sidang dan akan dilanjutkan setelah ditetapkan dalam agenda komisi berikutnya.

Anggota komisi meminta sidang lanjutan melibatkan TNI AU yang tidak sempat hadir, BPN Wilayah Maluku serta masyarakat Negeri Laha yang memiliki sertifikat diatas lahan sengketa itu.

Salah satu warga Negeri Laha, bahkan sempat mendatangi Kepala BPN Ambon berteriak mengeluarkan kekesalannya serta ancaman seusai sidang. Namun situasi dapat dikendalikan Raja, warga Laha, beberapa anggota Komisi I dan para pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Persoalan sengketa lahan antara TNI AU dan Negeri Laha berawal ketika pihak BPN mengeluarkan sertifikat kepemilikan lahan Nomor 6  tahun 2010 kepada TNI AU sebagai pemilik di sekitar wilayah Negeri Laha dan Bandara Pattimura Ambon seluas 209 Hektar.

Kepala BPN Ambon menerangkan, penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan bukti Eigendom Verponding bahwa lahan dimaksud adalah milik pemerintah. Atas dasar itulah sehingga dikeluarkan sertifikatnya kepada TNI AU.

Namun saat pengukuran, tidak pernah melibatkan pemerintah dan warga Negeri Laha, padahal secara histori lahan tersebut adalah hak ulayat Negeri Laha.

Menurut penjelasan Kepala BPN Kota Ambon, setiap pengukuran lahan harus menggunakan asas kontradiktif delegalitas, yakni melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.

Penjelasan Kepala BPN Ambon memicu emosi beberapa warga Laha yang hadir, karena menurut mereka selama ini tidak pernah dilibatkan. Bahkan, disinyalir ada petugas BPN menyamar menggunakan pakaian TNI saat pengukuran.

Menurut mereka, pengukuran tersebut selain inprosedural juga telah merampas hak ulayat atau hak adat masyarakat Negeri Laha, disamping sertifikat yang dikeluarkan BPN ternyata termasuk didalam sertifikat milik PT.Angkasa Pura dan warga lainnya.

Saat ini proses sengketa lahan di Desa Laha dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), baik secara perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN). Diketahui, sengketa Perdata pada putusan MA dimenangkan TNI AU, sehingga Pemerintah Negeri Laha melakukan PK. Begitu sebaliknya untuk sengketa TUN dimenangkan Pemerintah Negeri Laha pada tingkat MA dan TNI AU mengajukan PK.  Kasus sengketa lahan hingga saat ini, baik sengketa TUN maupun Perdata belum mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah. (BN-05)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan