Ambon,Bedahnusantara.com-Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena melantik dengan resmi anggota saniri dan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada empat negeri.
Pelantikan saniri diantaranya, anggota Saniri Negeri Urimessing, PAW anggota Saniri Negeri Passo, PAW anggota Saniri Negeri Laha dan PAW anggota Saniri Negeri Batu Merah yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (15/7/2022).
Penjabat Wali Kota dalam sambutan menjelaskan, proses pelantikan dan peresmian anggota Saniri, baik yang baru maupun PAW, merupakan hal biasa dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri adat yang ada di Kota Ambon.
Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ingin menghadirkan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang defenitif,dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Peresmian dan pelantikan merupakan bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam mempercepat proses yang berhubungan dengan suksesi Raja dan atau Kepala Pemerintahan Negeri yang defenitif sesuai dengan aturan yang berlaku” jelasnya.
Kepada Saniri Negeri yang baru dilantik, Wattimena meminta agar dapat berlaku adil kepada masyarakat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan, serta selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
“Jangan membawa hal-hal yang belum selesai di Negeri ke Pemkot. Sebab bila Pemkot sudah ambil kebijakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada, maka Saniri harus tunduk pada keputusan itu, tanpa timbulkan masalah lainnya. Sebab Saniri adalah perpanjangan tangan pemerintah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota,” ingatnya.
Dia berharap, Saniri dapat melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab, terutama dalam kerjasama untuk menyelesaikan tugas pengangkatan Raja dan Kepala Pemerintahan.
“Tadinya hanya 9 (sembilan) Negeri yang belum memiliki pemimpin defenitif, namun bertambah satu lagi karena Raja Negeri Laha telah mengundurkan diri dari jabatan,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses itu, Penjabat Wali Kota akui telah membentuk Tim Pendamping dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri defenitif, yang terdiri dari Staf Ahli, Para Asisten, Para Camat, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan kepada negeri – negeri.
“Harapannya sebelum mengakhiri tahun 2022, semua negeri sudah miliki Raja defenitif, kecuali untuk Negeri Passo dan Batumerah yang masih berproses hukum, Pemkot akan menanti hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap, baru mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.( BN-02)






