Penjabat Wali Kota Ambon Lantik Saniri Negeri Kecil

20221207 110438 scaled

Ambon,Bedahnusantara.com-Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena secara resmi melantik Saniri Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 890 tahun 2022 tentang peresmian anggota Saniri Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau masa bakti 2022-2028 yang berlangsung di kantor Negeri Hative Kecil, Rabu (7/12/22).

Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negeri, Saniri harus mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyalahgunaan wewenang dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari.

“Saya ingatkan Saniri Negeri melaksanakan kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan bertanggungjawab langsung kepada Wali Kota melalui Camat,” ujarnya.

Dia meminta, para Camat untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepala Pemerintah Negeri /Kades dan Lurah dan dilaporkan hasilnya.

“Ealuasi ini sangat penting sebab melalui hasil Evaluasi ini akan dilakukan perbaikan perbaikan terhadap hal – hal yang masih keliru, atau salah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan terhadap hal – hal yang sudah baik,” paparnya.

Dia juga meminta, Saniri Negeri yang baru dilantik, agar dapat melakukan rapat khusus guna memilih unsur pimpinan Saniri Negeri dari kalangan anggota masing – masing untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

“Kepada unsur pimpinan terpilih, ingat, bahwa tidak ada kepala yang ada hanyalah ketua, sehingga ketua tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa melalui musyawarah bersama anggota saniri negeri lainnya,” ungkapnya.

Wattimenamenambahkan, proses pengambilan keputusan melalui musyawarah harus memenuhi quorum 2/3 dari jumlah anggota dan pengambilan keputusan sah jika setengah ditambah satu orang anggota memiliki suara yang sama.

“Jika ada unsur pimpinan Saniri mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan anggota Saniri maka, saya minta tim pendampingan mulai dari staf ahli Wali Kota, Asisten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat agar segera lakukan evaluasi kepada anggota Saniri dimaksud, berikan teguran dan bila perlu kita bekukan,”tandasnya ( BN-02)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan