Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pengadilan Negeri Ambon bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon memperkuat kolaborasi penanggulangan bencana melalui kegiatan sosialisasi dan simulasi manajemen penanggulangan bencana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama lintas instansi.
Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pegawai Pengadilan Negeri Ambon agar memiliki kesiapsiagaan yang memadai dalam menghadapi bencana, baik bencana alam maupun bencana non-alam seperti kebakaran dan kejadian sosial lainnya.
Materi sosialisasi dan simulasi disampaikan oleh Novita Berhitu, S.STP., M.Han., yang memberikan pemahaman teknis sekaligus praktik langsung mengenai langkah-langkah penanganan bencana. Para pegawai Pengadilan Negeri Ambon dilatih agar mengetahui tindakan yang harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika terjadi situasi darurat.
Kegiatan tersebut turut diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Y.M. Nova Loura Sasube, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memastikan Pengadilan Negeri Ambon memperoleh dukungan berkelanjutan dari BPBD Kota Ambon.
“Tujuan MoU ini adalah agar apabila Pengadilan Negeri Ambon membutuhkan sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana, BPBD Kota Ambon siap memberikan dukungan tersebut, sebagaimana yang telah kami rasakan ketika menyurat secara resmi ke BPBD,” ujar Nova Loura Sasube.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menegaskan komitmen BPBD dalam mendukung peningkatan kesiapsiagaan bencana di lingkungan lembaga peradilan.
“BPBD Kota Ambon siap memberikan pendampingan, sosialisasi, dan simulasi penanggulangan bencana kepada Pengadilan Negeri Ambon secara berkelanjutan. Kerja sama ini penting agar seluruh unsur memiliki kesiapsiagaan yang sama dan dapat bertindak cepat ketika terjadi bencana,” kata Frits Tatipikalawan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon dan BPBD Kota Ambon membangun kolaborasi formal dalam penanggulangan bencana dan penyelamatan masyarakat melalui penandatanganan MoU. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan penanganan tanpa harus melalui prosedur administratif yang berlarut-larut.
Dengan adanya MoU ini, penanganan bencana, baik alam maupun non-alam, dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Negeri Ambon.(BN Grace)





