Ambon,Bedahnusantara.com: tiga hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, 70 persen tempat usaha masih langgar aturan.
“Dari hasil pantauan kami ditemukan 70 persen tempat usaha yang masih melanggar aturan Perwali nomor 18 tahun 2020,” ungkap Ketua tim Koordinator Aktifitas Fasilitas Umum, Richard Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (24/06).
Ia menjelaskan, selama dua hari penerapan PSBB terdapat 100 tempat usaha yang melanggar aturan, karena itu kita akan memberikan surat teguran kepada para pengusaha yang masih membandel.
“Kita akan berikan surat peringatan sampai tiga kali, kalau tidak ada rasa kepedulian kita akan berikan sangsi tegas bersifat denda,”akuinya.
Dia mengakui, sasaran peninjauan kita kepada toko-toko yang ada di dalam terminal dan pasar.
“Untuk fasilitas umum seperti mall, kuliner malam, Indomaret, Alfamidi, dan tokoh lainnya kita akan melakukan pengawasan pada malam hari, sementara toko akan kita pengawasan pada siang hari,” terangnya.
Terkait dengan penerapan sangsi, Luhukay mengakui, sanksi akan ditegakkan oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
“PPNS yang akan berproses dalam memberikan tindakan tegas,”tandasnya ( BN-02)






