![]() |
| Bimtek RT/RW dan Perangkat Desa |
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Pemerintahan Kota Ambon melaksanakan bimbingan teknis penguatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan Tahun 2018.
Kegiatan bimtek berlangsung selama dua hari di Amaris Hotel, Senin (28/5).
Asisten I Pemkot Ambon Min Tupamahu mengatakan, untuk mewujudkan sistem pengelolaan data base kependudukan kecamatan yang terintegrasi berbasis online di Kota Ambon dengan meningkatkan kinerja aparatur kecamatan sebagai tenaga operator tehnis kecamatan.
“Dalam mengelola data kependudukan yang dimulai dari penyediaan instrumen berupa formulir atau kartu kontrol kelahiran, kematian, mutasi masuk dan pindah, dengan melibatkan perangkat RT, RW di desa dan kelurahan menjadi suaty sistem pelaporan kependudukan terpadu, sehingga mewujudkan pemutahiran data yang valid,” jelasnya disela-sela bimtek.
Dia meminta, semua peserta dari tingkat desa, negeri dan kelurahan untuk dapat mengikuti bimtek dengan penuh perhatian.
“Bimtek dapat memberikan masukan dalam memboboti proyek perubahan agar, dapat diaplikasikan untuk mendukung pemutahiran data kependudukan di Kota Ambon,”tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka secara umum, bagi kelurahan, desa dan negeri agar, senantiasa melaksanakan tugas, pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung seluruh program pembangunan yang direncanakan di Kota Ambon.
Sedangkan lanjut dia, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maa desa dan negeri untuk dapat menyampaukan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) tahun 2017.
“Setiap desa dan negeri dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan LPPDes tahun 2017 kepada Wali Kota Ambon untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.(BN-O2)






