Pemkot Ambon Tegas: Pengukuran dan Pengembalian Batas Lahan Waringin Pintu Harus Segera Tuntas

IMG 20250916 WA0008

 

Ambon, Bedahnusnatara.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan langkah cepat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di kawasan Waringin Pintu.

 

Keputusan strategis diambil setelah rapat bersama yang digelar, dengan dua fokus utama yakni pengembalian batas lahan 1,6 hektare yang sudah bersertifikat, serta pengukuran ulang lahan 2,7 hektare yang belum memiliki sertifikat.

 

Ketua Komisi l DPRD Kota Ambon Zeth Pormes S.sos menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum atas total 4,2 hektare tanah yang selama ini menjadi polemik. “Dalam minggu ini, Pemkot akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun langsung. Yang sudah bersertifikat kita lakukan pengembalian batas, sedangkan yang belum bersertifikat akan dilakukan pengukuran ulang,” ungkapnya saat di wawancarai usai rapat di Ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (16/9/2025).

 

Menurut aturan, lahan yang sudah memiliki sertifikat memang wajib melalui mekanisme pengembalian batas, sementara lahan tanpa sertifikat harus dilakukan pengukuran ulang agar statusnya jelas. Langkah ini diyakini menjadi jalan keluar agar pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai batas wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.

 

“Kalau ternyata dalam pengukuran 2,7 hektare itu masuk dalam 27 rumah yang saat ini diklaim oleh Blitz, dan benar masuk wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) Blitz, maka pemerintah siap berkomunikasi dengan pihak Blitz dan melakukan ganti rugi. Tetapi kalau tidak masuk dalam HGB Blitz, maka masalahnya selesai. Yang terpenting pengukuran dan pengembalian batas ini segera dilakukan,” jelasnya.

 

Ketua Komisi l DPRD Kota Ambon Zeth Pormes S.sos yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan akan mengawal seluruh proses sampai tuntas. “Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman. Pemerintah daerah juga harus mendapat kepastian batas asetnya. Itu kewajiban kami untuk memastikan proses pertanahan di Waringin Pintu tidak lagi menjadi persoalan yang berlarut-larut,” tegasnya

 

Isu pertanahan ini tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga pada rencana pembangunan di kawasan tersebut. Pemkot menegaskan, proses sertifikasi lahan 2,7 hektare sangat penting agar statusnya menjadi aset resmi pemerintah daerah. Dengan begitu, pembangunan rumah ibadah (gereja) bisa berjalan sesuai rencana, sementara 27 kepala keluarga yang bermukim di lokasi itu juga memperoleh jaminan hak tinggal tanpa rasa khawatir.

 

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Itulah tugas kami. Dengan selesainya pengukuran dan pengembalian batas, maka tidak hanya pemerintah yang mendapat kepastian hukum, tetapi masyarakat pun bisa hidup lebih tenang. Pembangunan gereja juga bisa segera direalisasikan di lokasi tersebut,” tambah perwakilan Pemkot.

 

Dia berharap BPN dapat menindaklanjuti permintaan ini dengan segera, mengingat masalah pertanahan di Waringin Pintu telah lama menjadi perhatian bersama. Penyelesaian cepat diharapkan mampu meredam keresahan warga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah daerah dalam mengelola aset publik. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan