Ambon,Bedahnusantara.com-Untuk mencegah konflik masyarakat terkait masalah tanah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sosialisasikan pencegahan permasalahan pertanahan tahun 2023 yang berlangsung di Balai Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (2/8/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan, tanah memiliki peran penting dan strategis, makanya tanah memiliki arti penting dalam kehidupan baik secara individu maupun kelompok masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara Pemkot Ambon dengan BPN dan BPKAD. Kenapa tanah memiliki arti penting, karena tanah dapat kita manfaatkan sehingga, menghasilkan nilai ekonomis. Selain itu, tanah dapat menjadi aset bagi kita dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Indonesia sebagai negara agraris dengan persoalan tanah maka Indonesia telah menetapkan aturan-aturan yang dalam implementasinya menjamin hak warga negara untuk mendapatkan, memperoleh dan mengelola tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam undang-undang agraria tanah dipandang sebagai nilai ekonomi yang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman pentingnya nilai tanah dan undang-undang agraria.
“Dengan sosialisasi dapat memberikan pemahaman dalam meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” tandasnya. ( BN Norina )






