Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf bagi Warga Negeri Rumah Tiga.
![]() |
| Pemkot Ambon Sampaikan Permohonan Maaf Bagi Warga Rumah Tiga |
Hal disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Ambon, Mien Tupamahu, Sabtu (2/5/2020) di ruang Unit Layanan Administrasi Balaikota Ambon didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon selaku Juru Bicara Gugus Tugas Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat.
Asisten I menjelaskan, sebelum menggelar konferensi pers, dirinya didampingi Kepala Dinas Kominfo Sandi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Teluk Ambon, Danramil dan Kapolsek, Pejabat Negeri Rumah Tiga dan Saniri Negeri sudah bertemu Para Tokoh Agama dan Masyarakat Negeri Rumah Tiga untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
“Masyarakat Negeri Rumahtiga memprotes pemakaman dengan menggunakan prosedur COVID-19 yang dilakukan hari jumat kemarin di pemakaman Taeno. mereka merasa terganggu dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota, karena itu kami datang bertemu dan menyampaikan permohonan maaf kami,” kata Asisten I.
Ditambahkan Asisten I, Permohonan maaf oleh Pemkot sudah diterima dan masyarakat tidak ingin memperpanjang masalah pemakaman kemarin.
“Kepada Pemerintah, masyarakat meminta pemakaman dengan prosedur COVID-19 yang dilakukan kemarin adalah yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan diwilayah Taeno Rumahtiga. Dan kami sudah sepakat untuk hal tersebut,” jelas Asisten I.
Kepada masyarakat, lanjut Asisten I, pihak dari Dinas Kesehatan Kota Ambon pun sudah memberikan penjelasan, terkait kondisi sebenarnya dari jenasah tersebut.
“Jenasah tersebut meninggal oleh karena penyakit TB Paru yang dideritanya, bukan karena COVID-19 meski hasil Rapid Testnya Reaktif Positif. Hasil ini dikarenakan imun tubuh pasien tersebut kala itu tengah reaktif terhadap penyakit yang dideritanya.
Sementara, proses pemakaman yang menggunakan prosedur COVID-19 adalah Prosedur standar yang digunakan oleh wilayah yang dikatakan rentan (zona merah) oleh Kementerian Kesehatan RI, dimana Ambon termasuk didalamnya,” imbuh ( BN-02)






