Pemkot Ambon Mulai Tagih Retribusi Sampah Di Pasar Mardika

Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika.

IMG 20230704 WA0028

Demikian hal ini, disampaikan Pejabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

 

Dia mengatakan, penagihan retribusi sampah yang dilakukan untuk menambah Pendapatan Sli Daerah (PAD) karena, selama ini pengelolaan sampah dilakukan Pemkot Ambon.

 

“Semua sampah yang dibuang pedagang dalam Pasar Mardika dikelola oleh Pemkot Ambon, makanya kita mulai melakukan penagihan retribusi,” ungkapnya.

 

Penagihan retribusi sampah yang dilakukan Pemkot Ambon berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

 

“Kita tetapkan 5 ribu untuk setiap pembayaran retribusi sampah,” katanya.

 

Selama ini, Pemkot Ambon tidak melakukan penagihan sampah, padahal masalah sampah dalam Pasar Mardika sangat krusial.

 

“Kita melakukan pengelolaan sampah baik dalam pasar maupun terminal, Namun, yang menjadi masalah kita tidak pernah melakukan penarikan retribusi apapun terhadap pedagang,” ungkapnya.

 

Apabila tegas dia, dalam penarikan retribusi sampah ada oknum-oknum tertentu yang melakukan perlawanan maka, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

 

“Saya telah melakukan koordinasi bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Ambon, kalau ada oknum-oknum yang mencoba menghalangi penarikan retribusi sampah segera tangkap dan tindak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

 

Penarikan retribusi sampah akan digunakan untuk menambah armada sampah di Kota Ambon,

 

“Selama kita terkendala dengan armada sampah yang masih minim makanya, penarikan retribusi dirasakan baik untuk menambah armada tersebut,” tandasnya.( Norina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan