![]() |
| Prosesi Krematorium |
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat namun fasilitas pendukung pengabuan mayat belum ada.
“Selama ini kita belum punya alat untuk pengabuan atau kreamtorium itu. Kalau di Bali mereka punya karena memang ini merupakan tradisi Ngaben mereka,”terang Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rudy Torry kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (31/10).
Untuk Kota Ambon sendiri ada masyarakat tudak datang melapor terkait dengan pengabuan mayat karena, fasilitas pendukung yang belum ada.
“Kalau penguburan yang dilakukan pada tanah baik masyarakat Muslim atau Kristen yang dikebumikan mereka biasa datang melapor ke kami untuk kerabat untuk dimakamkan,”katanya.
Dia menyebutkan, retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang ditetapkan melalui perda hanya berlaku jika pemakaman dan pengabuan dilakukan di tempat yang telah disediakan Pemkot Ambon. Sedangkan lanjut dia, jika pemakaman dan pengabuan mayat itu milik swasta atau yayasan, maka retribusi tidak berlaku.
“Kalau Taman Pemakaman Umum (TPU) dan krematorium serta tempat pengabuan milik namun kami Pemkot Ambon saja yang dikenakan retribusi, sedangkan TPU milik swasta atau yayasan tidak dikenakan retribusi, termasuk krematorium dan pengabuan milik swasta dan yayasan,”akuinya. (BN-02)






