Pemkot Ambon Hentikan Undian Bill Berhadiah

Janes Bill
Janes Aponno

Ambon, Bedahnusantara.com: Sejak tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menghentikan sementara pengundian bill berhadiah yang dilakukan kepada masyarakat Kota Ambon.

Demikian pengakuan Kepala Bidang pembukuan Verifikasi dan pemeriksaan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Ambon Janes Aponno kepada wartawan di Balai Kota Ambon.

Dia mengatakan, penghentian sementara bill berhadiah untuk mengevaluasi Pendapatan Asli daerah.

“Kita ingin evaluasi apakah billd berhadiah masih berpengaruh tidak terhadap PAD,’’ucapnya.

Dengan dihentikan sementara pengundian biil berhadiah, pihaknya juga telah melakukan penarikan kotak-kotak bill berhadiah yang ditempatkan pada sejumlah rumah makan, rumah kopi dan restaurant yang ada di Kota Ambon, agar masyarakat tidak melakukan transaksi terhadap bill berhadiah.

“Kita telah melakukan penarikan kotak-kotak bill berhadiah sejak Desember 2017 lalu, agar semua masyarakat tidak melakukan akses tersebut,’’ paparnya.

Dia mengakui, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang melakukan transkai dengan sistem penungguan terhadap semua rumah maka, rumah kopi dan restaurant sehingga, diketahui jelas jumlah masyarakat yang setiap hari melakukan transaksi pada semua objek pajak.

“Kita tetap lakukan penungguan terhadap semua objek pajak secara rutin agar, diketahui jelas transaksi yang dilakukan masyarakat,’’ paparnya.

Dia berharap, semua rumah makan, rumah kopi dan restaurant dapat melakukan tugas dengan membayar pajak pada Pemkot Ambon sesuai dengan nota yang diberikan oleh Pemkot Ambon.

“Semua pembayaran menggunakan validasi makanya, setiap transaksi yang berlangsung akan diketahui oleh Pemkot Ambon,’’ tandasnya. (BN-O2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan